Apa Kaitan PIPK dengan Akuntabilitas Publik? Simak Penjelasannya Berikut ini
Bandung (Balitbang Diklat)---Dalam konteks internal, aplikasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), ketika diimplementasikan akan membantu dalam menata kelola keuangan yang lebih transparan dan accountable.
“Dalam konteks eksternalnya, publik juga bisa dengan sangat mudah mengetahui bagaimana proses ekosistem transaksi keuangan berlangsung dan berlaku di setiap kementerian,” ujar Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Prof. Suyitno, di Bandung, Jumat (25/8/2023).
Kaban mengatakan hal tersebut pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, yang diselenggarakan di Bandung, pada 24 hingga 26 Agustus 2023.
Menurut Kaban, kita sudah harus menjadikan PIPK, sebagai bagan penting dalam rangka pertanggungjawaban administrasi keuangan, dan memperlihatkan betapa pentingnya akuntabilitas publik.
Dengan mengisi PIPK ini, kata Kaban, Kemenkeu juga bisa mengontrol masing-masing akun yang dimiliki oleh Balitbang Diklat. Di satu sisi, secara internal bisa mengontrol dan mengendalikan pelaksanaan keuangan. Di sisi lain, secara eksternal pihak Kementerian Keuangan juga bisa mengontrol karena semuanya dilakukan dengan aplikasi.
Selain itu, lanjut Kaban, kita juga diberikan ruang tidak hanya beberapa opsi yang ditawarkan Kemenkeu terhadap beberapa jenis akun. “Tetapi juga termasuk akun-akun yang bernilai besar, lebih-lebih yang sifatnya belanja modal,” ungkap Kaban.
Problemnya, “karena ini merupakan hal baru, tentu saja yang menjadi fokus ialah bagaimana membuat juknis yang lugas. Sehingga, juknis tersebut bisa dijadikan panduan bersama, khususnya para pengelola keuangan,” sambung Kaban.
“Saya minta masing-masing unit untuk mengontrolnya sebagai bagian penting, karena ini hal baru. Maka, penting untuk kita kawal bersama supaya ke depannya tidak ada lagi yang belum menggunakan aplikasi ini sebagai akuntabilitas dalam tata kelola keuangan,” tegasnya.
Evaluasi Rencana Strategis (Renstra)
Pada kesempatan tersebut, Kaban juga memberikan insight kepada semua yang terlibat dalam mengurus Renstra. Pelaksanaan evaluasi Renstra basisnya tidak akan keluar dari RPJPN maupun RPJMN Bappenas yang sekarang sedang difinalisasi.
“Bahkan secara khusus, Balitbang juga tidak bisa lepas dari Renstranya Kemenag. Jadi, kalau kita melakukan evaluasi, kata kunci pertama adalah bagaimana kontinuitas dari program sebelumnya menjadi program di masa yang akan datang,” ucap Kaban.
Dengan kata kunci tersebut, lanjut Kaban, tetap melihat bagaimana benchmark-nya dari Bappenas. Basisnya adalah me-review yang selama ini kita lakukan. Apa kendalanya, apa yang belum dilakukan, dan idealnya yang harus dilakukan. “Utamanya dalam konteks dua fungsi besar pendidikan dan agama,” pungkasnya. (Najib/bas/Barjah)