Arti Penting Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Oleh:
Andriandi Daulay
Prolog
Fokus pada kelemahan, abai dan tidak bisa mengenali dalam menemukan potensi diri. Hal ini sering terjadi di saat seorang Pegawai ASN melaksanakan dan diamanahkan tugas. Pendampingan pimpinan, serta pembinaan untuk pencapaian kinerja jangka pendek dan pencapaian kinerja jangka panjang (berkelanjutan). Diatur dalam Peraturan BKN Nomor 26/2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, sebagai acuan untuk menetapkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian. Artinya dengan metode dan alat ukur yang sesuai dalam pelaksanaan penilaian kompetensi, pegawai ASN dipersiapkan dengan baik, dan sangat penting untuk kemajuan birokrasi. Dalam mewujudkan keinginan tersebut sebaiknya ada spesialisasi dalam organisasi sehingga efisiensi dan produktifitas kinerja optimal (Andriandi, 2022) dalam bukunya Cinta Tanah Air Perspektif Kepegawaian.
Hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Tahun 2022, yang tertuang dalam Indeks RB Kementerian Agama diperoleh 75,84 dengan predikat BB. Rekomendasi Menpan RB Nomor: R/10/M.RB.05/2023, tanggal 16 Juni 2023 Hal Permohonan Izin Prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan ke Menteri Keuangan, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%. Seiring rekomendasi tersebut dicanangkan, tuntutan yang membidangi Kepegawaian, pada pola sistem kinerja mendorong adanya penyesuaian yang sistematis.
Amanat UU Nomor 5/2014 tentang ASN, profesi pegawai ASN harus mempunyai kemampuan untuk bertindak secara profesional. Sikap ini dapat dipahami sebagai sebuah kemampuan untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing. Konsep yang harus dimiliki bagi para ASN sebagai wujud nyata pelayan publik mencerminkan adanya integritas, rasa nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking dan entrepreneurship dalam mencapai beberapa tahapan dalam SMART ASN tahun 2024 (Andriandi, 2022).
Kerja ASN merupakan salah satu profesi yang tidak perlu dipusingkan, dengan pendapatannya. Profesi yang lain mungkin wajib berpikir, Apakah besok mereka masih tetap bekerja atau tidak. Gaji permanen, mendapatkan honor, tunjangan buat bisa hidup secara memadai. Salah satunya perlu bersyukur. Dan rasa syukur kita perlu kita wujudkan dalam menyampaikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat, dan pihak lainnya. Hanya dengan cara itulah kita bisa menyampaikan empati serta membantu mereka yang kesulitan. Pengembangan pegawai ASN menuju era teknologi dan informasi meningkatkan kecepatan reformasi birokrasi pada satu instansi. Contoh sederhana, tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan lebih baik.
Perjanjian Kinerja Pimpinan Tahun 2023, enam bulan ke depan, akan dilaksanakan supervisi dan evaluasi di awal tahun. Proses di mana pejabat penilai kinerja melakukan reviu terhadap hasil kerja dan perilaku kerja dalam kurun waktu tertentu. Keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan akan dipertanggungjawabkan. Bentuk pertanggungjawabannya, laporan kinerja yang terdokumentasi seluruh prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian serius terhadap upaya pencapaian target kinerja.
Konsekuensi dari hasil pengesahan Perkin tersebut, pemberian penghargaan dan sanksi. Penghargaan dapat diterima apabila target yang ditetapkan dapat dilaksanakan, sebaliknya target yang ditetapkan dalam Perkin tidak dapat terlaksana akan diberikan sanksi. Telisik salah satu sasaran kegiatan yaitu Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN. Salah satu indikatornya adalah Persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang. Kategori sedang dalam pengukurannya berada di angka minimum 71.
Pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas. Pimpinan satuan kerja, memfasilitasi seluruh Pegawai ASN di lingkungan kerjanya melakukan penginputan dan menampilkan data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023. Tujuan akhir standar profesionalitas, melihat kesesuaian kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya. Sebagai dasar pemetaan pengembangan kompetensi yang diharapkan mampu meningkatkan nilai RB (reformasi birokrasi).
Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Alhasil di pertengahan Tahun 2023, diperlukan strategi dan rencana aksi dalam mencapai target kinerja yang menjadi tugas dan fungsi pimpinan satuan kerja.
Rencana Tindak Lanjut Pengukuran IP ASN
Sistem ini ditopang oleh ASN yang mampu bekerja sesuai bidangnya. Memiliki keahlian dan keterampilan yang dipahami dan dikuasai, sesuai pekerjaannya. Ini bisa terwujud dengan pembagian tugas secara proporsional. Contoh sederhana, masih ditemukan ASN yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan kualifikasi keahlian/pendidikannya. Menukilkan penyelesaian sasaran strategis Kementerian Agama dalam meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel. Tentunya amanah yang tertuang dalam Perkin Tahun 2023 tersebut menjadi PR kita bersama.
Percepatan penyelesaian persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71), diatur dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 8/2019. Secara teknis terdapat 5 (lima) prinsip untuk mengukur IP ASN antara lain: koheren, kelayakan, akuntabel, dapat ditiru dan multi dimensional.
Penggesaan penyelesaian data kepegawaian, sebagai tindak lanjut SE Nomor: SE. 15 Tahun 2023, tanggal 26 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Layanan Kepegawaian Berbasis Digital. Hal ini, juga sebagai evaluasi dalam pengukuran indikator persentase ASN yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71). Dasar perhitungannya sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai penentu manfaat dari hasil yang dilakukan lewat pengumpulan informasi, yang berguna untuk pengambilan keputusan di tahun berikutnya.
Ukuran IP ASN dapat dilihat dari ukuran dimensi, dengan beberapa indikator dan bobot, meliputi: a. Riwayat jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS 25%, b. Riwayat pengembangan kompetensi 40%, c. Riwayat hasil penilaian kinerja yang mencakup Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP) 30%, dan d. Data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima 5%. Dapat diakses melalui laman: https://ip-jasn.bkn.go.id
Saran Tindak Lanjut Pengukuran IP ASN
Melalui reviu, surat Kepala Biro Kepegawaian, tanggal 31 Mei 2023 perihal Pemutakhiran Data Kepegawaian menyajikan Statistik Pegawai keadaan per tanggal 30 Mei 2023. Penyampaian data kepegawaian ini, merupakan tolok ukur pertanggungjawaban yang logis. Pertanggungjawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran untuk merumuskan kebijakan. Tersaji di gambar di bawah ini:
Sumber: Statistik Pegawai keadaan per tanggal 30 Mei 2023
Mengukur IP ASN, sesuai target pada Renstra Kementerian Agama ditargetkan 60 % PNS yang memiliki nilai indeks profesional berkategori sedang (minimum 71). Artinya dari data jumlah PNS di Kementerian Agama, sebanyak 221.073 wajib mewakili sebanyak 132.643, IP ASNnya berkategori sedang. Penekanan dalam pencapaian target yang ditetapkan, diselesaikan pada Tahun 2024 mendatang.
BKN memfasilitasi Pengukuran IP ASN, sampai batas waktu 30 Juni 2023, bagi instansi pemerintah yang belum mengunggah Surat Pernyataan melalui email dit.jasn@bkn.go,id Format Pernyataan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Eselon 2 di Instansi Pemerintah. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan Pengukuran IP ASN terpenuhi. Penetapan batas waktu tersebut sebagai rujukan evaluasi kinerja instansi. Mengakomodir posisi kinerja instansi dan apakah ada masalah, seperti penundaan, atau apakah semuanya berjalan sesuai rencana. Jika ada keterlambatan, penyebabnya harus ditemukan dan cara untuk menyiasatinya harus dipercepat agar masalahnya bisa diperbaiki dengan cepat. Mencari solusi dari penyimpangan, penyebabnya dapat segera ditemukan dan diperbaiki agar tujuan dan sasaran yang telah direncanakan dapat terpenuhi.
Amanat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor: 5708/B-BJ.02.01/SD/C/2023, tertanggal 14 Juni 2023, perihal Perpanjangan Pelaporan Pengukuran IP ASN Tahun 2022, harus disikapi. Hasil Penilaian Kinerja (SKP) semua PNS wajib sudah diinput pada SIASN di samping sertifikat diklat paling lambat 19 Juni 2023 (perpanjangan). Jika tidak maka IP ASN pegawai kita akan rendah. Tingkat profesionalitas ASN diperlukan guna melihat kesesuaian, dengan rincian sebagai berikut:
- Kesesuaian kualifikasi, diukur melalui pendidikan formal terakhir yang telah dicapai dan telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Kesesuaian tingkat kinerja, diukur melalui riwayat penilaian prestasi kerja ASN berupa nilai sasaran kerja pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja ASN tahun terakhir (Tahun 2021) dan telah melalui rekon pada sistem SIASN BKN.
- Kesesuaian kompetensi, diukur melalui riwayat pengembangan kompetensi yang telah diikuti. mengakomodir, sebagai berikut: a. Pelatihan kepemimpinan (berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan struktural) sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya saat ini, b. Pelatihan fungsional (berlaku bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional), c. Pelatihan teknis paling sedikit 20 jam pelajaran kumulatif yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, dengan norma waktu 1 tahun (12 bulan) terakhir, dan d. Seminar dan Workshop atau sejenisnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya, dengan dengan norma waktu 2 tahun (24 bulan) terakhir.
- Kesesuaian kompetensi kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan, diukur melalui riwayat status hukuman disiplin kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (Tahun 2017 s.d. 2021).
Pengukuran ini bertujuan untuk : a. Memperoleh informasi tentang penerapan dan nilai Indeks Profesionalitas di semua unit kerja, b. Mengetahui tingkat pencapaian profesionalitas, untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN, c. Untuk menilai dan mengevaluasi tingkat profesionalitas pegawai ASN, d. Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data, e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas data kepegawaian menjadi lebih baik, valid serta dapat digunakan sebagai sumber data dalam pengukuran Nilai Indeks Profesionalitas ASN di tahun-tahun yang akan datang, f. Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan nilai Indeks Profesionalitas untuk pengukuran periode berikutnya.
Epilog
Pengukuran IP ASN mengambil data yang bersumber dari aplikasi SAPK BKN. Rekomendasi terkait pelaksanaan pengukuran dan penilaian IP ASN, dapat menyajikan: a. Mempermudah pegawai dalam mengakses informasi Tugas Belajar dan Penawaran Beasiswa dalam rangka peningkatan kualifikasi pegawai ASN dan melakukan kerja sama dengan instansi baik itu instansi pemerintah maupun BUMN untuk pelaksanaan magang antar instansi, b. Melakukan implementasi aplikasi CMB (Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri) serta Komunitas Belajar, c. Peningkatan kerja sama antara Biro sumber daya manusia dan Pusbangpeg ASN dalam rangka penyelenggaraan pelatihan yang belum terselesaikan, dan d. Melakukan Pemutakhiran nilai SKP 2021 dan 2022 pada SAPK BKN.
Pembenahan kinerja di Instansi Pemerintah diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi yang diamanahkan. Sehingga dapat berupaya memenuhi aspirasi masyarakat dalam capaian tujuan dan sasaran pembangunan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara, utamanya kualitas kepemimpinan ASN di berbagai level sebagai salah satu faktor penentu kinerja organisasi pemerintahan. Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Daftar Pustaka
Andriandi Daulay. 2022, Cinta Tanah Air Perspektif Kepegawaian. Pekanbaru.
Peraturan-peraturan yang digunakan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SE. 15 Tahun 2023, tanggal 26 April 2023 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian dan Layanan Kepegawaian Berbasis Digital.
Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor B-012212/B.II/1/KP.01.3/05/2023, tanggal 31 Mei 2023, perihal Pemutakhiran Data Kepegawaian menyajikan Statistik Pegawai keadaan per tanggal 30 Mei 2023.
Surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Nomor: 5708/B-BJ.02.01/SD/C/2023, tanggal 14 Juni 2023, perihal Perpanjangan Pelaporan Pengukuran IP ASN Tahun 2022.
Surat Menpan RB Nomor: R/10/M.RB.05/2023, tanggal 16 Juni 2023 Hal Permohonan Izin Prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang ditujukan ke Menteri Keuangan