Audiensi ke BNSP, Kemenag Siap Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi

9 Apr 2023
Audiensi ke BNSP, Kemenag Siap Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi
Tim Pusdiklat Tenaga Teknis saat mengunjungi BNSP di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---  Kementerian Agama  mengadakan audiensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam rangka persiapan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama. Audiensi dihadiri oleh Kepala Pusdiklat Teknis, Mastuki dan tim kerja, diterima oleh Kepala BNSP, Kunjung Masehat di Ruang Kompetensi Lantai II Gedung BNSP.

Kapusdiklat Teknis Mastuki mengatakan Kemenag perlu membentuk LSP karena cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar.

"Total SDM Kemenag yang menjadi sasaran pelatihan mencapai 1.913.387 orang. Sebagian besar dari jumlah itu adalah non-ASN yakni elemen masyarakat yang terkait dan membantu tugas dan fungsi Kemenag, baik bidang pendidikan agama maupun keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023). 

Pembentukan LSP juga diperkuat oleh transformasi kelembagaan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM). Sesuai namanya, Eselon I Kemenag ini bertugas menyiapkan skema pengembangan SDM Kemenag. 

"Kementerian Agama sudah saatnya memiliki LSP  agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat. Selain itu, LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja, tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan,” kata pria kelahiran Banyuwangi ini.

Kepala BNSP, Kunjung Masehat mengapresiasi rencana Kemenag membentuk LSP bidang pendidikan agama dan keagamaan. Kunjung menyebut banyak kementerian dan lembaga negara yang sudah memiliki LSP. 

"Pembentukan BNSP berawal dari inisiasi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kemendikbudristek, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Sebagai lembaga non departemen, tugas kami memfasilitasi kementerian atau lembaga yang berniat mendirikan LSP,” jelasnya. 

Terdapat tiga tipe LSP yaitu LSP tipe 1 atau sering disebut dengan nama LSP P1, LSP tipe 2 (LSP P2), dan LSP tipe 3 (LSP P3). Menurut Masehat, tipe LSP yang cocok untuk Kemenag adalah LSP tipe P2, karena termasuk kementerian dan masih bersifat vertikal.

“LSP tipe 2 dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka,” ungkapnya.

LSP P2 dibentuk oleh dinas unit pelaksana teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT-UPT yang lain cukup sebagai tempat uji kompetensi (TUK).

Lebih lanjut Masehat menyebutkan, LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan lembaga. Langkah awal sebelum mendirikan LSP, harus punya SKK atau mengacu SKKNI dari profesi yang akan diajukan skemanya.

“Yang perlu diperhatikan dalam pendirian LSP adalah adanya 3 PILAR Utama yaitu SKKNI, SKK, dan SKN. Intinya harus ada standarisasi kompetensi atas profesi,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan Audiensi ini adalah Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan bersama Tim Kerja Transformasi LSP dan PNBP, Kepala BNSP beserta anggota komisioner, dan staf bagian lisensi BNSP. (Rina/diad)

Penulis: Rina Yusnarita
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI