Babak Akhir Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan Tahun 2022
Jakarta (Balitbang Diklat)---Penilaian Buku Pendidikan Agama dan Keagamaan (PBPA) tahun 2022 akhirnya sampai di babak akhir. Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melangsungkan Sidang Penyelia Utama, Kamis (11/08/22).
Sidang ini merupakan proses pengecekan kembali dan pengesahan terhadap semua buku yang sudah melewati proses penilaian oleh para penilai ahli maupun praktisi yang tergabung dalam Tim Penilai PBPA 2022.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Balitbang Diklat Kementerian Agama RI Arskal Salim GP mengungkapkan bahwa tinggal ada satu tahap terakhir yang harus dilakukan oleh tim sebelum nantinya penerbit benar-benar menerima putusan terhadap buku yang mereka kirim.
Diketahui terdapat sekitar 760 buku dari para penerbit yang dilakukan penilaian. Hasilnya adalah 587 buku dinyatakan layak terbit, sedangkan sekitar 173 buku dinyatakan tidak layak terbit. Buku-buku yang dinilai merupakan buku agama yang akan digunakan untuk aktivitas belajar siswa di sekolah maupun madrasah.
"Saat ini program PBPA tahun 2022 sudah sampai pada fase-fase akhir, dimana kita baru saja menyelesaikan Sidang Penyelia Utama. Ini merupakan tahap yang sangat menentukan, karena setelah ini para verifikator akan menyampaikan hasil-hasil penilaian buku apakah layak terbit atau tidak layak terbit,” ujar Kapus Arskal.
Dengan demikian, lanjut Kapus Arskal, maka seluruh proses penilaian buku pendidikan agama tahun ini sudah sampai penghujungnya. “Mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan kualitas proses penilaian buku pendidikan agama ini untuk kedepannya,” ungkapnya.
Selain itu, saat diwawancarai seusai sidang, Plt. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa Penilaian Buku Pendidikan Agama yang dilakukan oleh Puslitbang LKKMO ini sangat penting. Menurutnya buku-buku tersebut harus dilakukan pengecekan terlebih dulu oleh ahlinya untuk menghindari adanya materi-materi atau bahan pembelajaran yang tidak seharusnya ada dalam sebuah buku pendidikan.
"Penilaian buku yang dilakukan oleh Puslitbang LKKMO ini sangat penting. Pertama, untuk memastikan konten atau substansi buku itu tidak mengandung unsur pornografi, sara, kekerasan, anti NKRI atau unsur yang berbau radikalisme. Lalu secara proses memastikan ini juga dilakukan secara berlapis,” kata Plt. Kaban Abu Rokhmad.
Kaban berharap, dengan adanya PBPA dapat menjamin dan memastikan bahwa buku-buku pelajaran yang akan dipelajari di madrasah dan sekolah betul-betul telah diseleksi sedemikian rupa, sehingga kayak dijadikan bahan ajar.[]
Cepi Hermawan/dia