Badan Litbang dan Diklat Selenggarakan Lokakarya Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Kelitbangan

6 Sep 2017
Badan Litbang dan Diklat Selenggarakan Lokakarya Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Kelitbangan

Bogor (6 September 2017). Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Lokakarya Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Badan Litbang dan Diklat, bertempat di Hotel Royal Padjajaran, Jl. Raya Padjajaran No. 12 Bogor-Jawa Barat, Rabu (9/6).

Lokakarya ini dihadiri Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D., Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Prof. Dr. H. Amsal Bakhtiar, dan Plt. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Dr. H. Muchlis Hanafi.

Dalam laporannya, Rohmat mengatakan tujuan dari lokakarya ini adalah: (a) memberikan landasan pemahaman tentang sistem penjaminan mutu penelitian, termasuk peran tim reviewer; (b) sistem penganggaran penelitian berbasis keluaran; (c) memperoleh pengalaman baik yang telah dilakukan oleh instansi lain; dan (d) menghasilkan draf manual untuk mendukung sistem penjaminan mutu penelitian  kebijakan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Mas’ud menegaskan lokakarya peningkatan sistem penjaminan mutu kelitbangan ini penting dalam rangka proyek perubahan. Menurutnya, sebelum proyek perubahan belum ada sistem permanen yang memberikan jaminan kualitas kelitbangan dan jaminan pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan, belum ada regulasi yang mengatur tata laksana kelitbangan dan pemanfaatannya, penyusunan kebijakan dan program di Kementerian Agama belum berbasis data dan informasi kelitbangan, dan kultur akademik di unit-unit eselon I lain belum terbangun.

Untuk itulah, perlu melakukan inovasi dengan membangun “sistem penjaminan mutu kelitbangan dan pemanfaatan hasil kelitbangan,” ujar Mas’ud.

Dengan adanya sistem penjaminan mutu tersebut, kata Mas’ud, akan terbangun sistem permanen yang memberikan jaminan kualitas kelitbangan dan jaminan pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan, tersedia regulasi yang mengatur tata laksana kelitbangan dan pemanfaatannya, penyusunan kebijakan dan program di Kementerian Agama sudah berbasis data dan informasi kelitbangan, dan kultur akademik di unit-unit eselon I lain sudah terbangun.

Selanjutnya, Mas’ud mengatakan proyek perubahan ini memiliki tujuan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, terbangunnya kerangka sistem pemanfaatan hasil kelitbangan yang mengikat seluruh unit Kementerian Agama. Dalam jangka menengah, ditetapkannya Peraturan Menteri Agama yang mengatur pemanfaatan hasil kelitbangan. Dalam jangka panjang, tingkat pemanfaatan hasil kelitbangan mencapai 100%.

Lokakarya yang rencananya dilaksanakan dari tanggal 6-8 September 2017 ini diikuti anggota Tim Manajemen Perubahan,  pejabat struktural terkait di lingkungan Pusat dan daerah, perwakilan peneliti Badan Litbang dan Diklat,  dan staf administrasi yang terlibat dalam bidang perencanaan, keuangan/penganggaran penelitian, baik pada Sekretariat, Puslitbang/Balai Litbang, maupun Pusdiklat/Balai Diklat. (bas/wan)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI