Badan Litbang dan Diklat Validasi Data Pegawai pada Peta Jabatan

8 Jul 2014
Badan Litbang dan Diklat Validasi Data Pegawai pada Peta Jabatan

Jakarta (7/7/14) - Sejumlah pejabat setingkat eselon III Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada tanggal 7 Juli 2014 berkumpul membahas data pegawai pada peta jabatan, bertempat di Hotel Cemara Jakarta. Validasi data pegawai pada peta Jabatan menurut Kabag Ortala dan Kepegawaian Drs. Bahari, M.A. merupakan bagian penting dari penataan pegawai serta untuk memberikan kepastian tugas dan posisi jabatan yang diemban oleh para pegawai Badan Litbang dan Diklat. “Bapak dan Ibu sekalian dikumpulkan untuk menganalisis dan menilai posisi pegawai pada jabatan melalui peta jabatan yang ada” tambahnya saat pembukaan.

Kegiatan Validasi Data Pegawai pada Peta Jabatan tersebut berlangsung selama satu hari penuh, dengan menghadirkan narasumber Lukman Hakim, M.Si. dari Biro Ortala Kementerian Agama. Pada kesempatan ini, Lukman Hakim menyampaikan informasi tentang pemberian remunerasi sebagai bentuk insentif percepatan reformasi birokrasi. Dalam hal posisi jabatan, narasumber tersebut menekankan adanya penempatan berdasarkan kompetensi, karena pemberian remunerasi tidak atas dasar pangkat dan pengalaman tetapi kompetensi pegawai itu sendiri.

Kegiatan sempat jeda pada saat masuk waktu dhuhur, kemudian dilanjutkan dengan narasumber kedua Dr. Hamdar Arraiyyah, M.Ag. Narasumber yang dimaksud menyampaikan berbagai penyelesaian masalah kepegawaian yang menjadi pekerjaan rumah Badan Litbang dan Diklat. “Penataan pegawai akan tetap kita lakukan secara terus menerus” tekannya. Dalam hal penataan pegawai Sekretaris Badan Litbang dan Diklat ini menginginkan ke depan harus dilakukan secara professional dan terencana, tidak temporal atau parsial tetapi harus menyeluruh.

Sebagai bagian akhir, peserta yang dipimpin Sekretaris Badan Litbang dan Diklat menetapkan posisi pegawai pada jabatan bagi dokumen unit teknis yang lengkap dokumennya. Adapun bagi unit yang memiliki catatan perbaikan diharapkan dapat menyelesaikan dokumen pada batas waktu yang ditentukan. (Rdt)

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI