Bahas Struktur Ortaker, Kaban: Setiap Usulan Harus Based on Reasoning, Based on Regulation, dan Based on Empirical Studies

29 Mar 2023
Bahas Struktur Ortaker, Kaban: Setiap Usulan Harus Based on Reasoning, Based on Regulation, dan Based on Empirical Studies
Kaban Suyitno dalam kegiatan Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Surakarta, Rabu (29/3/2023).

Surakarta (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat (Balitbang dan Diklat) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pertemuan untuk Pendalaman Grand Design Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Balitbang dan Diklat yang berubah menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kemenag, Prof. Suyitno, pada pertemuan tersebut mengatakan bahwa Litbang  harus jadi role model  bagi unit eselon I lainnya. “Setiap mengusulkan sesuatu itu reasoning-nya harus kuat, based on reasoning, based on regulation dan based on empirical studies. Ini yang membedakan kita dengan unit lainnya,” ujar Kaban di Surakarta, Rabu (29/3/2023).

Kaban berharap, pembahasan SOTK pada pertemuan ini harus sudah tergambar. Kalau secara narasi itu tidak sulit, yang sulit data-data yang basisnya regulasi. “Berdasarkan studi empiris dan realitas layanan yang kita miliki, itu harus terjawab di sini,” ucap Kaban.

Menurut Kaban, SOTK yang dirumuskan ini, kalau dibaca pada Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, hanya melakukan revisi; khususnya yang masih menyebut Balitbang dan Diklat diganti dengan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

“Nanti breakdown-nya di BAB XII, di situ secara khusus membahas tentang BMBPSDM, dan di-breakdown lagi apa yang menjadi tugas dan fungsinya sampai detail. Harapan saya, revisi draf RPMA, bukan membuat PMA baru, artinya nanti akan ada semula-menjadi,” harapnya.

Kalau fokus kita di sini, kata Kaban, maka kerjanya tidak berat, tidak terlalu membuat konsideran dari awal. Kalau membuat konsideran tentu harus tercermin di perubahan BAB ini. Misalnya , di konsideran yang ada belum secara eksplisit menyebut Badan Moderasi.

“Melakukan revisi ini tidak cepat, akan melibatkan harmonisasi dengan K/L lainnya. Seperti dengan Kemenkumham dan KemenPan-RB. Karena mengganti UPT yang tadinya Lajnah menjadi Layanan Sertifikasi Profesi Bina Agama dan Pendidikan,” ungkap Kaban.

Pada kesempatan tersebut, Kaban juga mendorong para Analis Kebijkan untuk betul-betul dalam penguatan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), serta reasoning-nya harus kuat.

Kalau tidak punya argumen yang matang, maka akan terpatahkan di KemenPAN-RB. Harus dipertimbangkan rasio jumlah pegawai, dan rasio beban kerjanya.  “Kalau itu semua terpenuhi, maka  optimis ini bisa masuk,” ucapnya.

Masih kata Kaban, angka-angka secara kuantitatif itu menjadi baseline untuk memperkuat SOTK yang dikembangkan, termasuk usulan bidang penjaminan mutu, karena seperti di diklat itu harus ada quality assurance-nya.

“Kalau betul masuk MOOC, pertanyaannya siap yang mengontrol jaminan mutunya? Itu harus ada penanggungjawabnya. Kalau tidak, diklatnya maya, ilmunya maya, kelihatan lulus tetapi ya lulus maya, susah mengukur kompetensinya,” tandas  Kaban.

Pada pertemun ini, selain membahas Ortaker, juga akan dilakukan finalisasi rencana kolaborasi dan sinergi program-program kerja yang sudah dimatangkan pada pertemuan sebelumnya, di antaranya sembilan program mandatori Kaban, termasuk di dalamnya program inovasi yaitu Konferensi Asia-Afrika tentang Moderasi Beragama, dan juga berbagai program lain yang sifatnya sinergi antara Puslitbang dan Balai Litbang Agama. (Barjah/sri/bas)

 

Penulis: Barjah
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI