Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin dan Surabaya Paling Produktif di Triwulan I dan II
Jakarta (7 Juli 2014). Balai Diklat Keagamaan (BDK) Banjarmasin menempati posisi teratas pada triwulan I, sementara BDK Surabaya mengambil alih posisi puncak di triwulan II.
Penilaian ini diberikan oleh Sektretariat Badan Litbang dan Diklat setelah melihat pengelolaan website pada masing-masing UPT di lingkungan Badan Litbang dan Diklat.
Pada triwulan I, BDK Banjarmasin menempati posisi teratas website yang paling produktif dalam menyampaikan berita/artikel. Website yang beralamat diwww.bdkbanjarmasin.kemenag.go.id pada periode ini memproduksi sebanyak 31 berita /artikel.
Sementara itu pada triwulan II, UPT BDK Surabaya menjadi yang paling aktif memproduksi berita/artikel. Pada periode ini website yang beralamat diwww.bdksurabaya.kemenag.go.id berhasil memproduksi sebanyak 20 berita/artikel.
Sekretariat Badan Litbang dan Diklat memberikan apresiasi kepada unit-unit di bawah Badan Litbang dan Diklat yang aktif memanfaatkan website untuk memberitakan produk dan kegiatannya. Website merupakan salah satu media komunikasi lembaga kepada masyarakat. Pengelolaan website selain berbiaya murah juga memiliki daya jangkau yang luas.
Selanjutnya diharapkan prestasi yang ditorehkan oleh BDK Banjarmasin dan BDK Surabaya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sementara bagi unit lain baik pusat maupun UPT, diharapkan dapat lebih mengoptimalkan peran dan fungsi website lembaga untuk mengkomunikasikan produk dan kegiatannya.
Optimalisasi peran website menjadi keharusan yang tidak dapat dielakkan oleh setiap lembaga /kementerian. Diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan seluruh lembaga/kementerian membuka seluruh informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Dan website menjadi salah satu sarana yang paling efektif dan efisien untuk merespon kewajiban tersebut.
Optimalisasi website di lingkungan Badan Litbang dan Diklat juga menjadi tuntutan moral atas disetujuinya pembayaran tunjangan kinerja Kementerian Agama per 1 Juli 2014. (AGS)