Balitbang Diklat Helat Temu Peneliti Tahun 2019
Cibubur (21 Agustus 2019). Balitbang Diklat Kementerian Agama menghelat Temu Peneliti tahun 2019. Kegiatan yang kerap disebut ‘lebaran peneliti’ ini rutin diagendakan setiap tahun. Untuk tahun ini temu peneliti mengusung tema “Positioning Peneliti Keagamaan di Era Disrupsi”.
Kepala Badan (kaban) Litbang dan Diklat Kemenag Prof. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D. dalam upacara pembukaan, Rabu (21/8), secara khusus berterima kasih atas kehadiran Prof. Alwi Shihab Ph.D. sebagai pembicara kunci (keynote speech).
“Beliau merupakan salah satu inspirer (tokoh yang menginspirasi-red) saya. Karena saat saya kuliah di Amerika dan selesai pada 1997, beliau sudah mengajar di sana. Saya baru selesai satu doktor di UCLA, beliau sudah dua, yakni masyriq sudah dapat dan juga maghrib,” ujar Kaban disambut aplaus hadirin.
Prof. Alwi, kata Mas’ud, juga sempat memberi pencerahan pada pertemuan-pertemuan masyarakat Indonesia di Los Angeles. Jadi, ia merasa banyak terinspirasi dari mantan Menteri Luar Negeri era Presiden Gus Dur ini.
“Maka perlu kita tiru tradisi keilmuan beliau. Memang tradisi di pesantren itu meniru. Saya yang seperti beliau berlatar pesantren percaya pada kaidah fatasyabbahu in lam takunu mitslahum. Inna al tasyabbuha bi al rijali falahu. Tirulah mereka meski kita tidak bisa seperti mereka. Karena sesungguhnya meniru dan mengidolakan (modeling) orang-orang mulia itu keberuntungan,” terangnya.
Ketika menghadapi era disrupsi, kata Kaban, para peneliti harus tetap dalam kerangka pengembangan diri, produktif dengan prosedur yang ada. “Harus keep writing, tetap menulis, meneliti, memproduksi hasil penelitian, kajian, dan policy brief sebagai bahan kajian di Kemenag,” ujarnya.
Tahun 2019, lanjut Kaban, diagendakan 100 persen produk kajian, penelitian, dan pengembangan harus sudah dipakai oleh pihak terkait. “Itu sudah resmi karena ada surat perintah Kaban yang diumumkan sejak 2017. Kalau selama saya masih sebagai Kaban ya harus taat sama saya,” tegasnya.
Kaban berharap kepada seluruh peneliti agar pada Oktober 2019 sudah mengumumkan hasil penelitian-penelitian kompetitif berbasis keluaran dan berbasis penugasan. “Semuanya dipublikasikan di web pusat. Karena sekarang memang seperti itu. Sudah ada undang-undang keterbukaannya. Jangan sampai hanya peneliti internal yang bisa mengaksesnya. Semua nanti bisa ikut ambil bagian,” tandasnya.
Pesan Menteri
Dalam kesempatan tersebut, Kaban juga menyampaikan poin-poin pidato Menag Lukman Hakim Saifuddin. Sejatinya Menag dijadwalkan hadir untuk membuka resmi. Karena sejak mendarat dari Arab Saudi Senin (19/8) kemarin, Menag sudah ditunggu agenda penting bersama Presiden dan Menko PMK.
Beberapa hari lalu kita, kata dia, memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dengan tema SDM Unggul, Indonesia Maju. Tema ini cukup singkat dan padat, namun kaya makna serta memerlukan energi besar untuk mencapainya. Para founding fathers kita telah berjasa mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka, bebas dari kecamuk perang, lepas dari cengkeraman penjajah.
“Giliran kita, saatnya mengisi ruang kemerdekaan ini dengan karya nyata untuk menghasilkan kemaslahatan dan kesejahteraan bersama sebagaimana yang dicita-citakan. Peneliti sebagai kaum intelektual adalah bagian di dalamnya yang diharapkan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” kata pria asal Kudus ini.
Temu riset yang disebut cukup menarik oleh Menag, lanjut Kaban, perlu pemikiran bersama para peneliti. Momen ini menjadi sangat berharga jika dapat dirumuskan langkah-langkah nyata peran dan tugas peneliti di era yang serba tidak menentu, relatif cepat pergerakan siklus informasi, dan perubahan sendi-sendi kehidupan. Terlebih lagi tuntutan terhadap peran Kemenag dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang cerdas, taat beragama, rukun, dan sejahtera lahir batin.
“Tantangan moderasi beragama, indeks kerukunan umat beragama, dan kesalehan sosial, peta kehidupan umat beragama, layanan pendidikan agama dan semua yang ditayangkan tadi harus menjadi hal yang sangat penting karena Balitbang Diklat merupakan jantung Kementerian Agama. Nah, jantungnya Balitbang Diklat itu hasil-hasil kelitbangan kita. Jangan sampai jantungnya Kemenag ini dipasang ring. Makanya harus kita jaga bersama,” papar Kaban.
Kebijakan Berdasar Riset
Di era disrupsi, kebijakan pemerintah selayaknya didasarkan pada hasil-hasil riset. Sebagaimana pesan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, bahwa Badan pada setiap Kementerian/lembaga berfungsi sebagai supporting agency, yakni unit pendukung yang mensupport kebutuhan data unit teknis, maka peneliti Balitbang Diklat tentu harus melakukan riset yang sesuai dan dibutuhkan unit lainnya.
Hasil penelitian, lanjut Kaban, tidak semata-mata menjadi dokumen kenaikan jenjang pangkat dan jabatan melainkan harus memiliki wisdom yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi, tema yang diteliti harus benar-benar berdasar pada kebutuhan para pemangku kepentingan. Bukan hanya berdasar pada kebutuhan peneliti.
“Kita harus kembali pada logika dasar kebutuhan penelitian dan mendukung kebijakan pemerintah yang telah dicanangkan dalam Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Hal ini tentu sedikit berbeda antara riset di Perguruan Tinggi yang bersifat eksplorasi pengetahuan untuk mengungkap teori-teori dengan riset kelitbangan pada Kementerian dan Lembaga yang lebih spesifik pada kebijakan,” paparnya.
Kaban menambahkan, dalam konteks ini kita harus memperbesar riset-riset kebijakan (policy research) di samping pure research yang melahirkan konsep dan teori-teori keilmuan dalam pemecahan problem-problem sosial. Riset masalah-masalah aktual dan yang tak terduga sebelumnya juga terus diantisipasi.
“Fenomena intoleransi, keberagamaan yang ‘lugu’, ancaman radikalisme yang bermuara pada terorisme, gerakan pelemahan keutuhan NKRI harus diwaspadai. Jadi riset-riset kelitbangan kita harus responsif dan juga futuristik,” tandasnya.
Jumlah peneliti pada Kementerian Agama, kata Kaban, sekitar 167 orang. Jika masing-masing menghasilkan 1 hasil riset kebijakan maka dalam setahun terdapat 167 rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan oleh unit teknis dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan kebijakan dan layanan yang berkualitas.
“Alhamdulillah produk Litbang tidak hanya digunakan di unit teknis di lingkungan Kemenag saja. Namun, beberapa produk kita sudah dipakai lintas kementerian. Misalnya, Peraturan Bersama Menteri tahun 2006, dan SKB tahun 2008,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Kepala Puslitbang LKKMO Muhammad Zain mengatakan, Temu Peneliti ini mengundang seluruh peneliti di lingkungan Kementerian Agama RI yang berjumlah 167 orang. Secara keseluruhan Temu Peneliti ini diikuti 200 orang peserta dari berbagai unsur, yaitu para narasumber, peneliti di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag, peneliti dari sejumlah perguruan tinggi seperti UIN Medan, UIN Imam Bonjol Padang, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Puslitbang LKKMO dan Balitbang Diklat.
Temu peneliti yang dijadwalkan selama tiga hari, Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2019 ini menghadirkan pembicara kunci (keynote speech) Prof. Dr. Alwi Shihab, Ph.D. yang menyajikan materi tentang Meneguhkan Inklusivitas Agama-Agama di Indonesia. []
Musthofa Asrori/diad