Balitbang Diklat Kaji Zakat dan Wakaf yang Berdampak

5 Mar 2024
Balitbang Diklat Kaji Zakat dan Wakaf yang Berdampak
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Analisis Kebijakan Moderasi Beragama: Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2024 yang diselenggarakan Puslitbang BALK di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Jakarta Balitbang Diklat)---Puslitbang Bimbingan Masyarakat dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama RI menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Analisis Kebijakan Moderasi Beragama: Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2024.

 

Diskusi ini dihadiri Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, Direktur Kajian dan Pengembangan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Nasional, Muhammad Hasby Zaenal, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan perwakilan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Mengawali diskusi, Kapuslitbang BALK, Arfi Hatim, menyebutkan bahwa dalam pertemuan ini akan dilakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dalam melakukan evaluasi, serta kajian terhadap beberapa isu terkait pemberdayaan zakat dan wakaf.

 

“Terdapat banyak isu terkait pemberdayaan zakat dan wakaf ini, namun kita akan memusatkan perhatian pada tema yang diajukan oleh user sesuai kebutuhan, dan itu menjadi prioritas,” ujar Arfi di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

 

Menurut Arfi, terdapat tiga hal yang akan didiskusikan, dievaluasi, dan dikaji. Pertama, pemberdayaan ekonomi umat Kantor Urusan Agama (KUA).  Kedua, inkubasi wakaf produktif, dan evaluasi kampung zakat.

 

“Dari tiga tema tersebut, akan dihasilkan tiga buku atau kebijakan singkat, yang akan diajukan ke Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sesuai tugas dan fungsi kami dalam menyusun analisis data dan policy brief khususnya untuk para pengambil kebijakan,” tutur Arfi.

 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, saat memulai pembicaraannya, mengapresiasi Kapuslitbang BALK Arfi Hatim yang telah menanggapi suratnya yang diajukan untuk melakukan kajian pemberdayaan zakat dan wakaf.

 

“Agar apa yang kami lakukan ini berdampak, karena dampak itulah yang harus kami ukur. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk berdiskusi dengan Balitbang Diklat, kemudian berkolaborasi dan bersinergi,” ucap Waryono.

 

Sebagai pembicara, Muhammad Hasby Zaenal memperkenalkan instrumen evaluasi dampak terdiri dari dampak zakat secara individu dan dampak zakat secara komunitas. Secara individu, Hasby menyampaikan praktik terbaik strategi penguatan penyaluran di BAZNAS (indikator pengukuran dampak program BAZNAS).

 

“Pertama, Indeks Kesejahteraan BAZNAS (IKB). Indeks ini digunakan untuk mengukur dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik terdiri dari 3 indeks: indeks kesejahteraan CIBEST, indeks modifikasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan indeks kemandirian,” terang Hasby.

 

Kedua, kata Hasby, Indeks Desa Zakat (IDZ), yaitu alat ukur untuk mengetahui apakah sebuah komunitas atau desa layak atau tidak untuk diberikan intervensi oleh BAZNAS. IDZ ini terdiri dari dimensi ekonomi, dimensi kesehatan, dimensi pendidikan, sosial kemanusiaan, dan dakwah serta advokasi.

 

Ketiga, Indeks Pendayagunaan Zakat (IPZ). “Pendayagunaan menjadi hal dinamis, sehingga membutuhkan alat ukur tersendiri yang tidak sama dengan program pendistribusian IPZ menjadi penguat IDZ, dimensinya: sosial, budaya, ekonomi, dakwah, dan lingkungan,” terangnya.

 

Tentang dampak zakat secara komunitas, Hasby memaparkan aspek penyaluran, dengan menyampaikan rekapitulasi Pengukuran Indeks Desa Zakat 2.0 secara komprehensif. “Terdiri dari regional, sampel populasi (jumlah desa), nilai IDZ (rata-rata), dimensi prioritas untuk diintervensi, dan interpretasinya,” pungkasnya. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI