Balitbang Diklat Kenalkan Aplikasi Pelaporan Monev PMB

2 Apr 2024
Balitbang Diklat Kenalkan Aplikasi Pelaporan Monev PMB
Kepala Badan Litbang dan Diklat saat memberikan arahan pada FGD Sosialisasi Aplikasi Panduan Pemantauan dan Evaluasi Moderasi Beragama di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Persiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi (monev) Penguatan Moderasi Beragama (PMB) telah disiapkan oleh Balitbang Diklat Kementeriaan Agama RI. Hal tersebut diimplementasikan dengan menyelenggarakan pertemuan strategis kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bersifat teknis mengenai panduan monev.

 

Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno mengatakan bahwa pertemuan dilakukan kembali untuk menyosialisasikan cara pelaporan. Selain itu, berharap mendapatkan masukan dari seluruh peserta yang menangani secara teknis.

 

"Pada akhirnya, kita akan melaporkan secara administratif, maka yang akan menjadi operator di lapangan umumnya para jabatan fungsional," ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

 

Suyitno menyampaikan hal tersebut pada Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Aplikasi Panduan Pemantauan dan Evaluasi Moderasi Beragama di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah/Provinsi.

 

Saat ini, kata Suyitno, beberapa K/L telah melaporkan kemajuan dan pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama, dan rata-rata sudah mengalokasikan anggarannya untuk pelaksanaan tersebut.

 

Oleh karena itu, Suyitno meminta kepada seluruh jabatan fungsional untuk mengenal dengan baik aplikasi pelaporan MB. "Aplikasi ini akan kita gunakan bersama untuk memantau dan mengevaluasi. Selanjutnya akan kita laporkan ke presiden terkait dengan program-program moderasi beragama yang ada di kementerian dan lembaga masing-masing," imbuhnya.

 

“Para operator yang secara teknis menangani pelaporan program ini, perlu melihat secara keseluruhan agar tidak terjadi salah paham dalam implementasi MB. Karena setiap Kementerian memiliki kekhasan yang berbeda,” imbuhnya.

 

"Tidak semua Kementerian programnya bisa dilaksanakan secara otomatis dan in line dengan moderasi beragama. Maka kita perlu bersikap kreatif dan inovatif dengan tetap mematuhi regulasi yang ada untuk melakukan adaptasi serta penyesuaian konten," pungkasnya.

 

(Barjah/diad/Sr)

Penulis: Barjah
Sumber: Firman Ghaida
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI