Balitbang Diklat Mulai Susun RKA-K/L Pagu Anggaran 2025, Ini Pesan untuk Para Perencana!

30 Jul 2024
Balitbang Diklat Mulai Susun RKA-K/L Pagu Anggaran 2025, Ini Pesan untuk Para Perencana!
Sesban Arskal Salim pada kegiatan Koordinasi Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2025 Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Banjarmasin, Selasa (30/7/2024).

Banjarmasin (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama mulai berfokus pada penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2025. Acara yang berlangsung mulai 30 Juli hingga 2 Agustus 2024 di Banjarmasin ini dihadiri seluruh perencana di lingkungan Balitbang Diklat.

 

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyusunan RKA-KL Pagu Anggaran Tahun 2025 ini menurut Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Arskal Salim berpedoman pada rencana kerja Badan Litbang dan Diklat Tahun 2025.

 

“Rencana kerja tersebut mencakup Klasifikasi Rincian Output (KRO), Rincian Output (RO), hingga level Komponen beserta tagihan volume output yang harus dicapai pada 2025,” ujar Sesban di Banjarmasin, Selasa (30/7/2024).

 

Arskal juga menekankan bahwa KRO dan RO yang diusulkan sebagian besar telah mengakomodir perubahan kelembagaan, dari Badan Litbang dan Diklat menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM (BMBPSDM). “KRO dan RO tersebut telah menjadi referensi dalam aplikasi SAKTI,” terang Sesban.

 

Menindaklanjuti keluarnya pagu anggaran tahun 2025, Sesban mengarahkan Unit Kerja dan Satker untuk menyusun anggaran yang terdiri atas belanja rutin (pegawai dan operasional pemeliharaan perkantoran) serta belanja non-operasional yang diperuntukkan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, unggulan, inovatif, serta mandatoris pimpinan.

 

“Penyusunan ini harus tetap berpedoman pada RPJPN, RPJMN, RKP, serta rancangan Renstra Kementerian Agama dan Badan Litbang dan Diklat,” imbuh Sesban.

 

Selain itu, juga Sesban menambahkan pentingnya mempersiapkan data dukung dalam pengusulan anggaran tahun 2025 meliputi TOR, RAB, serta data dukung lainnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. 

 

"Kita harus menghindari dan meminimalisir potensi pemblokiran anggaran oleh DJA Kemenkeu dengan mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025," tegasnya.

 

Plt Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan Nani Sutiati dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan penyusunan RKA-K/L tahun 2025 unit/satuan kerja di Badan Litbang dan Diklat, serta koordinasi penyusunan TOR, RAB, dan data dukung lainnya terkait penyusunan RKA-KL Tahun 2025.

 

"Kegiatan ini dihadiri 75 peserta dari seluruh unit eselon II, termasuk Sekretariat, Pusdiklat Tenaga Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, serta satuan kerja di lingkungan Badan Litbang dan Diklat, yang mencakup 3 Balai Litbang Agama, 14 Balai Diklat Keagamaan, dan 2 Loka Diklat Keagamaan," pungkasnya. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: bbBarjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI