Balitbang Diklat Siap Hadapi Mandatori Baru
Batam (Balitbang Diklat)---Pekerjaan Rumah (PR) baru Balitbang Diklat yang menjadi mandator menteri ialah pengadaan barang dan jasa (Barjas) dengan mekanisme e-katalog, Kecuali untuk belanja pegawai.
“Mekanisme tersebut, menggunakan e-katalog sektoral. Apabila tidak mendapatkan di situ, maka menggunakan e-katalog nasional. Ini berlaku untuk semua satker sampai ke madrasah,” tutur Kaban saat memberikan arahan kepada seluruh kepala UPT di lingkungan Balitbang Diklat pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD); Evaluasi Perkin, NKA, dan IKPA Semester 1 Tahun 2023 di Batam, Kamis (4/8/2023).
Menurut Kaban, mekanisme pengadaan Barjas ini akan disatukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) konsolidator, atau PPK yang berbasis pada payung kontrak. Leading sector ini adalah Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan dan BMN, dan Kepala Biro Perencanaan.
“Mendatori sesuai dengan arahan presiden tentang penggunaan e-katalog. Mestinya sampai saat ini sudah 30%, tetapi baru 6%. Selain belanja dalam negeri dan belanja melalui UMKM atau Koperasi masih rendah,” ungkap Kaban.
Dengan demikian, lanjut Kaban, di sisa waktu yang ada, Gus Men menginstruksikan kita semua, tidak ada pilihan kecuali semuanya harus melalui mekanisme e-katalog supaya capaian 30%.
“Di tingkat Balitbang Diklat, akan ada PPK konsolidator yang akan mengorkestrasikan ke seluruh satker, sehingga nanti konsolidasi dengan di bawah Sekjen itu, cukup PPK konsolidator ini yang menjadi koordinatornya,” ucap Kaban.
Pada kesempatan tersebut, Kaban minta kepada bagian keuangan dan perencanaan untuk memprofiling anggaran di seluruh satker, berapa yang belanja barang, belanja modal, dan belanja jasa. Nantinya akan ketahuan sisanya masing-masing.
“Ini perlu dipersiapkan segala sesuatunya, dan kita bersiap untuk mengikuti arahan Gus Menteri,” tegas Kaban.
Selanjutnya, Kaban menginstruksikan untuk melakukan simulasi pengadaan barang dan jasa. Dengan memberikan data yang lebih valid terkait dengan pengadaan Barjas yang selama ini sudah dilakukan. Dan untuk mandatori ini, Gus Menteri memberikan waktu eksekusi ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan.
Kebijakan Orientasi PPPK
Laporan Kapusdiklat Tenaga Administrasi, Safi’i, kepada Kaban mengenai orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), angka yang cukup besar. Harus melakukan orientasi PPPK selama empat hari.
Menurut Kaban, pada tahun ini kita offline-nya cukup satu setengah hari. Lalu dengan Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK), seperti untuk wilayah Papua dan Sulawesi. “Jadi, Widyaiswara-nya datang ke wilayah dan pesertanya dikumpulkan di tempat terdekat, seperti kantor Kemenag atau madrasah,” imbuh Kaban.
Selanjutnya, kata Kaban, dengan menghitung ulang biaya transportasi. Artinya, kalau pesertanya pulau Jawa, untuk yang antar pulau kita yang akan datang. Kita akan memanfaatkan dana yang masih automatic adjustment (AA).
“AA akan kita buat general, dan akan kita breakdown dengan POK. Itulah yang akan nanti mengadaptasi para kepala BDK dengan kebutuhan PPPK. Kalau menggunakan skenario tadi masih cukup anggaran, supaya satu sisi PPPK tetap terpenuhi dengan jumlah JPL,” pungkas Kaban. (Barjah/bas/sri)