Balitbang Diklat Terlibat Aktif dalam Harmonisasi RPMA Penguatan Moderasi Beragama

11 Jan 2024
Balitbang Diklat Terlibat Aktif dalam Harmonisasi RPMA Penguatan Moderasi Beragama
Kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat Kementerian Agama RI, diwakili Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Arfi Hatim, berpartisipasi aktif dalam kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama. Kegiatan ini diselenggarakan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

 

Imam Syaukani, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kementerian Agama yang memandu acara, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menghasilkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang akan menjadi landasan bagi koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama. 

 

"Ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 14 Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama," ujar Imam Syaukani di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

 

Pada kesempatan tersebut, Imam Syaukani juga menyoroti pentingnya PMA sebagai langkah strategis untuk memperkuat dan menyelaraskan program Penguatan Moderasi Beragama yang akan dijalankan oleh Kementerian dan Lembaga agar berjalan secara sistematis, terkoordinir, dan program-programnya tersinkronisasikan.

 

Menurut Iman Syaukani, rapat harmonisasi ke-2 ini melanjutkan pembahasan RPMA sebelumnya pada 19 Desember 2023. Keseluruhan isi sudah bisa disepakati, tetapi ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih dalam lagi.

 

Acara ini juga dihadiri perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga serta mengundang Imam Santoso dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI. Imam Santoso menyatakan bahwa regulasi ini sangat dibutuhkan oleh sektor agama dalam mendukung program Presiden terkait moderasi beragama. 

 

"Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semakin tercipta tenggang rasa dan toleransi di antara seluruh umat beragama, membangun bangsa Indonesia dari sisi keberagaman agamanya," pungkas Imam Santoso. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI