Balitbangdiklat Selenggarakan Bimtek Penyusunan dan Penilaian SKP
Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengawali kegiatannya di tahun 2015 dengan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Acara dilaksanakan hari Rabu (7/1), bertempat di Ruang Perpustakaan Badan Litbang dan Diklat Gedung Kementerian Agama.
Bimbingan teknis diikuti oleh para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Badan Litbang dan Diklat tingkat Pusat. Kgiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Litbang dan Diklat, Rohmat Mulyana Sapdi. Bertindak sebagai narasumber adalah Istyadi Isnaini, Asisten Deputi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi SDM,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam arahannya, Rohmat Mulyana mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya bimtek ini adalah agar para pejabat yang berwenang dapat melakukan penilaian kepada bawahan melalui cara yang benar. “Tunjangan Kinerja itu dibayarkan berdasarkan kinerja, yaitu hasil kerja berdasarkan kontrak kerja atau SKP. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi kesalahan dalam melakukan penilaian SKP.” demikianujarnya.
Dalam paparannya Istyadi Isnaini menyampaikan bahwa penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) penting karena sebagai pengganti DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan). SKP merupakan sistem penilaian kinerja pegawai yang dilakukan berdasarkan hasil pencapaian target kinerja pegawai bersangkutan.
Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Pretasi Kerja Pegawai Negeri Sipil , SKP wajib dibuat oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKP menjadi salah satu unsur penilaian prestasi kerja pegawai. Penilaian SKP meliputi unsur-unsur: kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya.
Penilaian prestasi kerja juga diukur melalui penilaian perilaku kerja. Perilaku kerja yang dinilai meliputi unsur: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja selama satu tahun. Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini para pegawai negeri sipil dapat lebih memahami aturan dan tata cara pengisian SKP yang benar.[]
Viks/ags