Balitbangdiklat Sosialisasikan Pedoman Penanganan Gerakan Keagamaan Bermasalah
Bertempat di Mataram, Badan Litbang dan Diklat melalui Puslitbang Kehidupan Keagamaan sosialisasikan “Pedoman Penanganan Gerakan Keagamaan Bermasalah” kepada para praktisi keagamaan, Selasa (31/3). Tidak hanya penyuluh agama, kegiatan ini juga diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para akademisi.
Sebagaimana disampaikan oleh Anshori yang dalam hal ini mewakili Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyosialisasikan strategi dan langkah yang harus diambil dalam menangani gerakan keagamaan bermasalah. “Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini bermunculan aneka gerakan keagamaan yang menimbulkan masalah di masyarakat. Penanganan yang tepat terhadap gerakan tersebut sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, dalam rangka itulah kami mencoba menyosialisasikan Buku “Pedoman Penanganan Gerakan Keagamaan Bermasalah” kepada tokoh masyarakat”, demikian ujar Anshori.
Lebih lanjut Anshori menjelaskan bahwa pedoman yang sudah dibukukan sejak tahun 2012 lahir dari hasil kajian yang selama ini dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan. “Buku pedoman yang ada dihadapan Bapak dan Ibu, merupakan pedoman yang dihasilkan dari berbagai kajian yang kami lakukan. Jadi, insya Allah, pedoman ini dapat diandalkan dalam menyelesaikan dan menangani Gerakan Keagamaan bermasalah” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Rusmin Tumanggor (Akademisi UIN Jakarta), Ahmad Syafii Mufid (Pengamat aliran-Gerakan Keagamaan), dan Abdul Aziz (Penyusun Buku Pedoman Gerakan Keagamaan Bermasalah).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Keagamaan Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam hal ini diwakili oleh Sirajuddin, Kepala Bagian Tata Usaha, mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, di wilayah kerjanya, juga mengalami fenomena serupa. Banyak aliran keagamaan yang menimbulkan masalah di NTB. Oleh karenanya, pihaknya bangga menjadi tempat pertama yang mendapatkan sosialisasi “Pedoman Penanganan Gerakan Keagamaan Bermasalah”. “Semoga buku ini dapat memberikan panduan bagi kami untuk menangani gerakan-gerakan keagamaan yang menimbulkan permasalahan di masyarakat secara tepat” ungkapnya.
Kegiatan ini disambut antusias para peserta. Mereka bahkan menginginkan Kementerian Agama, melalui Badan Litbang dan Diklat tidak hanya menyelenggarakan sosialisasi. Lebih jauh mereka berarap mendapatkan pendampingan dan bim bingan secara teknis dalam menangani gerakan keagamaan bermasalah. []
Ags/viks/rin/ags