Barang Milik Negara Harus Dijaga dan Diamankan

28 Okt 2021
Barang Milik Negara Harus Dijaga dan Diamankan
Peserta kegiatan BMN

Jakarta (Balitbang Diklat). Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melalui Bagian Umum dan Perpustakaan  menyelenggarakan kegiatan Orientasi Pemidahtangan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2021. Kegiatan bertempat di Hotel Mercure Convention Center Ancol, berlangsung  pada 27 s.d. 29 Oktober 2021.

Sekretaris Balitbang Diklat Muharam Marzuki mengatakan beberapa arahan terkait Barang Milik Negara (BMN). Pertama, BMN yang akan dipindahtangankan sebaiknya masih dalam kondisi yang baik. “Barang harusnya masih bisa dipakai dan dimanfaatkan, sehingga membawa nama baik Balitbang Diklat Kemenag,” ujar Sesban Muharam mengawali arahannya, Rabu (27/10/2021).

Kedua, lanjut Muharam, pemusnahan BMN sebaiknya segera dilaksanakan untuk barang-barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan. “Ketiga, agar penghapusan BMN untuk barang-barang yang sudah tidak terpakai, bisa diajukan prosesnya,” kata Sesban.

Pada kesempatan itu, Sesban Muharam juga mengimbau agar pengelola BMN harus meningkatkan kualitas diri dan wawasan terkait pengelolaan dan penatausahaan BMN. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, proses pemindahtangan, pemusnahan dan penghapusan BMN dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala Bagian Umum dan Perpustakaan Puji Kusbandari mengatakan kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan syarat dan dokumen yang harus dilengkapi dalam rangka proses pengajuan Pemindahantangan, pemusnahan maupun penghapusan BMN. “Sasaran kami, dapat terwujudnya tertib administrasi dalam proses pemindahtanganan,pemusnahan dan penghapusan BMN di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama,” tandasnya.

Kegiatan dihadiri 65 peserta secara luring dan daring yang terdiri dari pengelola BMN di Balitbang Diklat Kemenag, Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal, dan perwakilan dari Kementerian  Maritim dan Investasi. []

Hastuti Sari/diad

 

 

Penulis: Hastuti Sari
Editor: Dewindah
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI