BDK Papua Gelar Diklat Subtantif Penyuluh Agama Non PNS

2 Jul 2019
BDK Papua Gelar Diklat Subtantif Penyuluh Agama Non PNS
Dokumentasi Oleh Aisa Ulate

Jayapura (1 Juli 2019). Penyuluh Agama bertugas menjadi pelayan masyarakat dengan tanggung jawab melaksanakan bimbingan keagamaan. Selain itu, Penyuluh Agama PNS maupun Non PNS merupakan corong Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan kualitas kehidupan keagamaan dan menjadi pelopor kerukunan umat beragama.

Pernyatakaan tersebut diungkapkan oleh Achmad Kaharudin selaku Ketua Panitia pada saat pembukaan Kegiatan Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS pada Kementerian Agama Kabupaten Mimika di Aula Hotel Horison Timika, Senin (01/07).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemang Kabupaten Mimika Utler Adrianus. Pada kesempatan itu Utler memotivasi peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan tertib.

“Diklat  Substantif  Penyuluh Agama Non PNS berguna untuk mengupdate dan mencharger ilmu para penyuluh agama demi peningkatan mutu dalam melakukan pelayanan,” ujar Utler.

 “Saya bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Papua yang memercayakan Kankemenag Kabupaten Mimika sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan diklat bagi Penyuluh Agama Non PNS,” tutupnya.

Kegiatan berlangsung selama enam hari 1 s.d 6 Juli 2019 diikuti oleh 25 peserta penyuluh Agama Non PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI