Belum Ada Kesamaan Persepsi Konsep Moderasi Beragama di Kalangan Guru PAI SMAN di Wilayah Sumatera

3 Mar 2023
Belum Ada Kesamaan Persepsi  Konsep Moderasi Beragama di Kalangan Guru PAI  SMAN di Wilayah Sumatera

Bogor (Balitbang Diklat)---Hasil evaluasi  Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ)  menyimpulkan bawah belum adanya kesamaan persepsi tentang konsep moderasi beragama di kalangan guru  Pendidikan Agama Islam  (PAI)  Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Sumatera.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran Pemahaman Keagamaan Moderat di Kalangan Guru PAI di SMAN di Wilayah Sumatera di Bogor, Jumat (3/3/2023).

Penyebabnya belum adanya kesamaan persepsi karena ada perbedaan indikator (nilai-nilai moderasi beragama) yang dijadikan rujukan oleh guru PAI.  Perbedaan indikator tersebut yang menjadi kendala guru PAI ketika menyampaikan konsep moderasi beragama pada peserta didik.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Juju Saepudin yang juga terlibat kegiatan evaluasi ini dalam paparan hasil kajiannya mengatakan untuk mengurangi ‘kebingungan” guru PAI tentang konsep moderasi beragama sebaiknya Kementerian Agama menyamakan persepsi terkait konsep moderasi beragama agar penyampain materi moderasi beragama pada peserta didik bisa maksimal.

“Dirjen Pendis diharapkan dapat melakukan sosialisasi moderasi beragama secara masif dengan melibatkan  Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran- Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) bisa melakukan kerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan untuk mengikuti diklat moderasi beragama,” kata Juju memaparkan rekomendasi kajian evaluasinya.

Menurut ketua tim evaluasi Rosidin hasil temuan secara umum di lapangan  didapat bahwa sebagain besar guru yang menjadi responden kegiatan ini menyambut baik penguatan pemahaman dan sikap moderasi beragama. Namun  program moderasi  beragama masih belum menjangkau semua guru PAI. Karena diklat moderasi beragama bagi guru PAI masih sangat terbatas.  Lokasi kegiatan evaluasi ini di 10 provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan.

“Alhamdulillah dari sekitar 5646 guru PAI  di wilayah Sumatera, sekitar 2123 guru yang mengisi kuesioner. Hasilnya, pemahaman moderasi beragama untuk guru PNS lebih tinggi dan bagus, dibanding guru Non-PNS. Rata-rata skor Moderasi Beragama Responden sebesar 58,22 persen atau berada dalam kategori SEDANG,” ujar Rosidin yang juga peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Menanggapi berbedaan konsep moderasi beragama di kalangan guru, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Kemendikbud Riset  dan Teknologi  Muhammad Adlin Sila yang menjadi narasumber kegiatan ini mengatakan jika tim evaluasi menemukan ketidakseragaman pada guru mengenai moderasi beragama, sebenarnya itu hal yang lumrah.  Menurutnya,  moderasi beragama tidak dijadikan satu kesatuan yang tunggal, tidak hanya ada satu  buku yang digunakan untuk menjalankan praktek agama yang moderat.

“70% materi diklat moderasi beragama seharusnya best practices supaya peserta lebih memahami keberagaman. Kementerian Agama juga perlu melakukan inovasi  untuk membuat platform digital belajar untuk pengajar atau guru, baik yang seagama maupun yang tidak seagama, jadi tidak ada alasan “kami belum pernah diklat jadi kami tidak tahu moderasi beragama”.  Mereka hanya membutuhkan ponsel,” ujar Adlin yang juga mantan Kapus Litbang Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang hadir secara daring.

Adlin menambahkan saat ini moderasi beragama sudah menjadi the living values/document, artinya karakter moderat merupakan karakter khas orang Indonesia. Jika kita membaca peta jalan moderasi beragama dijelaskan bahwa program moderasi beragama adalah to speak aloud tentang moderasi beragama yang sudah dianut sejak lama.

Terkait latar belakang kegiatan evaluasi ini, Kepala Balai Litbang Agama Jakarta Samidi dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan peran guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai mediator utama penyelenggaraan proses pembelajaran bidang agama Islam  sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai serta pengamalan ajaran-ajaran agama Islam kepada peserta didik di sekolah. Namun ada penilaian pelajaran agama dianggap belum sepenuhnya memberikan kontribusi dalam memperkuat moderasi beragama. Moderasi beragama belum menjadi fokus pembelajaran pendidikan agama.

“Dari sini kita mengukur bagaimana tingkat pemahaman keagamaan moderat di kalangan guru PAI  SMAN  di 10 provinsi di Sumatera. Sehingga kita bisa memperoleh informasi dan data perspektif guru PAI terhadap pemahaman keagamaan moderat. Memetakan pemahaman keagamaan moderat guru PAI pada SMAN wilayah Sumatera. Kemudian merumuskan bahan kebijakan keagamaan dalam penguatan pemahamaan guru PAI bagi stakeholder di Kementerian Agama,” jelas Samidi.

Kegiatan Penyusunan dan Pelaporan Bahan Kebijakan Pengukuran Pemahaman Keagamaan Moderat di Kalangan Guru PAI di SMAN di Wilayah Sumatera digelar selama tiga hari (02-04/03) di  Bogor.  Diikuti  50 peserta terdiri dari  perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi di Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan), Perwakilan Kantor Kementerian Agama di Jabodetabek, peneliti, akademisi, perwakilan organisasi guru PAI dan pegawai BLAJ.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Muhammad Adlin Sila Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Kemendikbud Riset dan Teknologi, Wellie Sulistijanti (Dosen Institut Teknologi Statistika dan Bisnis  Semarang), Mibtadin (Dosen Pasca Sarjana Universitas 11 Maret Surakarta), dan Suprananto (Universitas Islam Negeri Jakarta).

Aris W. Nuraharjo/diad

 

Penulis: Aris W Nuraharjo
Editor: Dewi Indah Ayu
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI