Berikan Respons Cepat, Hindari Birokrasi Berbelit-belit

5 Feb 2023
Berikan Respons Cepat, Hindari Birokrasi Berbelit-belit
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Syafii, moderator dalam diskusi sesi 3 Rakernas Kemenag, di Ballroom Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, Sabtu (04/02/2023).

Surabaya (Balitbang Diklat)---Penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan tepercaya. Penyederhanaan birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, melainkan juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.

Hal itu sejalan dengan komitmen Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa Kementerian Agama (Kemenag) harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat. Ini menjadi bagian untuk merespon bahwa Kemenag adalah birokrasi yang responsif dan tidak berbelit-belit (simple).

Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi sesi 3 yang mengangkat isu Implementasi Penyederhanaan Birokrasi: Upaya Peningkatan Pelayanan Publik dalam Sistem Kerja Baru dan SDM yang Kompeten dan Berkinerja Tinggi pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama Tahun 2023 di  Ballroom Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, Sabtu (04/02/2023).

Selanjutnya, ditegaskan implementasi penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Untuk itu, Kementerian Agama telah merespon Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja sebagai implementasi dari Peraturan Menpan RB terkait penyederhanaan birokrasi dan juga untuk mendorong terwujudnya SPBE Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi yang diberi nama Pusaka.

"Pusaka adalah aplikasi yang memberikan informasi terkait berbagai layanan yang ada di Kementerian Agama, di antaranya informasi terkait layanan keagamaan dan pendidikan,” ujar Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Syafi'i, yang menjadi moderator dalam diskusi sesi 3 di Rakernas Kemenag tersebut.

Rakernas yang mengambil tema "Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat" ini  dihadiri Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Suyitno, dan para eselon I dan II lainnya, baik pusat maupun daerah.

Selain dilaksanakan secara luring, Rakernas juga diikuti para Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring. (Mukhlis/sri/bas)

Penulis: Mukhlis
Editor: Sri Hendriani/Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI