Bukti Serius Kelola Pelatihan, Balai Diklat Keagamaan Raih Akreditasi LAN
Jakarta (Balitbang Diklat)---Sebanyak enam Balai Diklat Keagamaan (BDK) Kementerian Agama memperoleh sertifikat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akreditasi ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas penyelenggara diklat bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Balai Diklat Keagamaan yang menerima sertifikat akreditasi yakni BDK Aceh, BDK Palembang, BDK Semarang, BDK Banjarmasin, BDK Makassar, dan BDK Ambon. Sertifikat Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditas terdiri dari program Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto mengatakan akreditasi terhadap lembaga diklat yang dilakukan LAN selaku instansi pembina diklat bertujuan untuk memastikan lembaga diklat kredibel dalam penyelenggaraan pelatihan.
Lebih lanjut, Adi juga menyampaikan bahwa lembaga pelatihan dituntut untuk dapat melakukan terobosan baru sehingga pelatihan lebih inovatif. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan gap kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mendorong setiap lembaga pelatihan, terutama yang sudah terakreditasi untuk menciptakan pelatihan-pelatihan baru. Untuk itu, kelak salah satu indikator penilaian dalam akreditasi akan memasukkan unsur kreativitas dan inovasi dari lembaga untuk membuat pelatihan baru, terutama terkait kompetensi teknis,” ujar Kepala LAN Adi Suryanto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Menurut Kepala LAN, akreditasi ini pun dapat membangun kepercayaan stakeholder untuk mengembangkan kompetensi pegawai di lembaga-lembaga pelatihan. “Selain disebutkan di atas, akreditasi yang diberikan kepada lembaga pelatihan ini juga merupakan salah satu bentuk pengakuan dari LAN atas terpenuhinya standar yang seharusnya dimiliki oleh lembaga pelatihan ASN,” tandasnya.
Daftar Akreditasi Balai Diklat Keagamaan
BDK Aceh
Balai Diklat Keagamaan Aceh Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 (tiga) tahun.
BDK Palembang
Balai Diklat Keagamaan Palembang Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi dengan Kategori Bintang 1 (satu), masa berlaku 5 tahun.
Dan terakreditasi untuk penyelenggaraan program:
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 tahun.
- Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 tahun.
BDK Semarang
Balai Diklat Keagamaan Semarang Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi dengan Kategori Bintang 1 (satu), masa berlaku 5 tahun.
Dan terakreditasi Program Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 tahun.
BDK Banjarmasin
Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi dengan Kategori Bintang 1 (satu), masa berlaku 5 tahun.
Dan terakreditasi Program Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 tahun.
BDK Makassar
Balai Diklat Keagamaan Makassar Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi dengan Kategori Bintang 1 (satu), masa berlaku 5 (lima) tahun.
Dan terakreditasi untuk penyelenggaraan program:
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 (tiga) tahun.
- Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kategori Akreditasi A, masa berlaku 5 (lima) tahun.
BDK Ambon
Balai Diklat Keagamaan Ambon Raih Sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi untuk menyelenggarakan Program Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kategori Akreditasi B, masa berlaku 3 (tiga) tahun.
diad/barjah