BUNGA BANK DAN MASYARAKAT ISLAM
BUNGA BANK DAN MASYARAKAT ISLAM
(Studi Kasus di Kelurahan Perwira Bekasi Utara)
Oleh: Jupagni, S. Ag
85 halaman
Badan Penelitian dan Pengembangan Agama
Departemen Agama 1996/1997
Fungsi dan kegiatan bank terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Namun demikian ciri utamanya yang tetap inheren adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Dalam hal ini bunga merupakan sebuah keharusan supaya bank dapat mempertahankan eksistensinya.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui corak pemahaman dan pengamalan keagamaan masyarakat, untuk mengetahui pemahaman masyarakat Islam terhadap riba dan bunga bank, untuk menemukan alasan masyarakat Islam berurusan dengan bank yang memakai sistem bunga dan untuk mengetahui faktor penyebab ambivalensi masyarakat Islam terhadap bunga bank.
Metode Penelitian menggunakan teknik pengumpulan Data dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan pustaka, pengamatan terlibat dan wawancara.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, pandangan dan pemahaman masyarakat kelurahan Perwira yang berurusan dengan bank tentang bunga bank sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Karena itu berurusan dengan bank seperti, menabung dan meminjam pada bank konvensional yang memakai sistem bunga dilarang.
Kedua, terdapat anggota masyarakat yang berurusan dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga. Mereka berurusan dengan bank dalam berbagai bentuk seperti menyimpan dan menabung dengan alasan keamanan, meminjam dan kredit dengan alasan lebih memungkinkan.
Ketiga, sebagai alasan syar’inya bagi mereka yang meyakini bunga bank itu sama dengan riba dan karena itu diharamkan adalah karena sangat butuh dan keadaan ini dikategorikan sebagai darurat. Dalam keadaan dibolehkan melakukan sesuatu yang dilarang.
Keempat, pendapat ulama tentang bunga bank juga sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Bunga dikatakan riba karena tidak berdasarkan al-qawa’id al-syar’iyah yang berlandaskan Islam dan tambahan pada bank juga terjadi pada awal transaksi. Kalau tambahannya di akhir maka itu tidak riba.
Penelitian ini menyarankan kepada Departemen Agama, terutama Departemen Agama Bekasi dan KUA kecamatan Bekasi Utara agar dapat mempertimbangkan tradisi-tradisi baik yang berkembang dalam masyarakat serta mengembangkan dan mengarahkannya ke arah yang lebih baik dalam rangka mengantisipasi perubahan dan perkembangan zaman.***
BUNGA BANK DAN MASYARAKAT ISLAM
(Studi Kasus di Kelurahan Perwira Bekasi Utara)
Oleh: Jupagni, S. Ag
85 halaman
Badan Penelitian dan Pengembangan Agama
Departemen Agama 1996/1997
Fungsi dan kegiatan bank terus berkembang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Namun demikian ciri utamanya yang tetap inheren adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Dalam hal ini bunga merupakan sebuah keharusan supaya bank dapat mempertahankan eksistensinya.
Tujuan Penelitian untuk mengetahui corak pemahaman dan pengamalan keagamaan masyarakat, untuk mengetahui pemahaman masyarakat Islam terhadap riba dan bunga bank, untuk menemukan alasan masyarakat Islam berurusan dengan bank yang memakai sistem bunga dan untuk mengetahui faktor penyebab ambivalensi masyarakat Islam terhadap bunga bank.
Metode Penelitian menggunakan teknik pengumpulan Data dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan pustaka, pengamatan terlibat dan wawancara.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, pandangan dan pemahaman masyarakat kelurahan Perwira yang berurusan dengan bank tentang bunga bank sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Karena itu berurusan dengan bank seperti, menabung dan meminjam pada bank konvensional yang memakai sistem bunga dilarang.
Kedua, terdapat anggota masyarakat yang berurusan dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga. Mereka berurusan dengan bank dalam berbagai bentuk seperti menyimpan dan menabung dengan alasan keamanan, meminjam dan kredit dengan alasan lebih memungkinkan.
Ketiga, sebagai alasan syar’inya bagi mereka yang meyakini bunga bank itu sama dengan riba dan karena itu diharamkan adalah karena sangat butuh dan keadaan ini dikategorikan sebagai darurat. Dalam keadaan dibolehkan melakukan sesuatu yang dilarang.
Keempat, pendapat ulama tentang bunga bank juga sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Bunga dikatakan riba karena tidak berdasarkan al-qawa’id al-syar’iyah yang berlandaskan Islam dan tambahan pada bank juga terjadi pada awal transaksi. Kalau tambahannya di akhir maka itu tidak riba.
Penelitian ini menyarankan kepada Departemen Agama, terutama Departemen Agama Bekasi dan KUA kecamatan Bekasi Utara agar dapat mempertimbangkan tradisi-tradisi baik yang berkembang dalam masyarakat serta mengembangkan dan mengarahkannya ke arah yang lebih baik dalam rangka mengantisipasi perubahan dan perkembangan zaman.***