Cairkan Tunjangan Kinerja, Lihat dulu PMA!

8 Des 2014
Cairkan Tunjangan Kinerja, Lihat dulu PMA!

Jakarta (8 Desember 2014). Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi payung hukum pencairan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama. Peraturan yang ditandatangani tanggal 10 November 2014 tersebut adalah PMA Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.

 

Beberapa poin yang diatur dalam PMA ini antara lain adalah: pertama, pegawai yang tidak dapat dibayarkan tunjangannya. Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai yang tidak dapat dibayarkan tunjangan kinerja adalah pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaantertentu; pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang-undangan; pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat; pegawai yang diperbantukan di instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama; pegawai yang diberi cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya; pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; dan pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Kedua, PMA juga mengatur besaran pengurangan tunjangan kinerja (pasal 13) dengan ketentuan sebagai berikut : pegawai yang tidak masuk kerja; pegawai yang terlambat masuk kerja; pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya; dan pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari tiga hari tanpa menyertakan surat keterangan menjalani rawat inap di rumah sakit.

Adapun besaran potongan /pengurangan tunjangan kinerjanya adalah:

1. Pegawai yang tidak masuk kerja, dipotong sebesar 3% untuk tiap satu hari

2. Pegawai yang terlambat atau pulang kerja sebelum waktunya terdiri dari:

a. 1-30 menit, dipotong sebesar 0.5% setiap harinya,

b. 31-60 menit, dipotong dipotong sebesar 1% setiap harinya,

c. 61-90 menit, dipotong 1,25% setiap harinya, dan

d. Lebih dari 90 menit, dipotong 1,5% setiap harinya.

3. Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 3 (tiga) harikerja karena sakit tanpa disertai surat keterangan rawat inap, dipotong sebesar 2% setiap harinya.

Selain pemotongan tunjangan kinerja, PMA ini juga mengatur tentang hak pegawai untuk mendapatkan penambahan tunjangan kinerja sebesar 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya (pasal 11). Penambahan ini dapat diberikan kepada pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerja lebih baik/lebih bagus.

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI