Cegah Covid-19, ASN Kemenag Dilarang ke Luar Daerah dan Mudik
Jakarta (12 April 2020). Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama beserta keluarganya dilarang untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.
Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan, Surat Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan. “Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain,” tutur Plt Sekjen Nizar, di Jakarta, Minggu (12/04).
Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Karena seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Nizar.
Ia menambahkan, akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. “Kita akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang,” jelas Nizar.
“Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” lanjut Nizar.
Nizar menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.
“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja,” pesan Nizar.
“Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,” imbuh Nizar.
Surat Edaran dapat download di SE Pembatasan Keluar Daerah.pdf
Humas/diad