CPNS Kemenag Sebagai Agent of Change Moderasi Beragama

16 Agt 2019
CPNS Kemenag Sebagai Agent of Change Moderasi Beragama

Ambon (BDK Ambon). CPNS Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar untuk terus mengupayakan moderasi beragama sebagai elemen penting dalam membangun bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Intitut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon Agustina Ch. Kakiay saat membuka kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Golongan III Angkatan Ke-1, 2 dan 3 Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Maluku Utara Tahun 2019 di Kampus BDK Ambon, Rabu (14/08).

“CPNS dan PNS Kementerian Agama diharapkan mampu menjadi agent of change dalam melaksanakan moderasi beragama. Ada banyak hal terkait moderasi beragama, salah satunya ditunjukkan melalui sikap atau perilaku,” tutur Kakiay.

IAKN Ambon mendukung moderasi agama dengan mulai menerima empat orang dosen dan satu pegawai beragama Islam, serta satu orang dosen Katolik. “Bagi IAKN Ambon harmoni dalam perbedaan bukan lagi menjadi slogan. Kemenag dan semua satkernya harus menjadi contoh terdepan dalam mewujudkan harmoni dalam perbedaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BDK Ambon Muis Riyadi menyampaikan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama Lembaga Administrasi Negara yang telah membantu memberikan dukungan dan kerjasamanya, sehingga pelatihan ini dapat diselenggarakan.

PNS  sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan birokrat yang berperan dalam menentukan pembangunan nasional. Agar mampu menjalankan peranan tersebut, diperlukan sosok PNS yang profesional.

“Profesional maksudnya adalah memenuhi standar kompetensi jabatannya sehingga mampu melaksanakan tugas jabatannya secara efektif dan efisien. Untuk mewujdukan hal tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pelatihan,” kata Muis.

Latsar CPNS ini merupakan salah satu prasyarat bagi CPNS untuk dapat diangkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama. Latsar akan berlangsung selama 51 hari kerja dengan metode on campus dan off campus. Kriteria penilaian antara lain sikap perilaku selama 24 jam sesuai dengan petunjuk teknis LAN tentang penyelenggaraan Latsar CPNS.

Peserta juga akan melalui proses pembelajaran materi pelatihan yang akan diberikan oleh widyaiswara dan fasilitator diklat. Selain itu, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan materi tersebut pada kegiatan habituasi di unit kerja masing-masing selama 30 hari kerja. Tujuannya agar dapat menggali isu aktual yang akan dievaluasi pada akhir pelatihan.[]

Mahmud/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI