Di Balik Keberhasilannya, Inilah Proses Penerjemahan Al-Quran Bahasa Daerah

27 Jan 2024
Di Balik Keberhasilannya, Inilah Proses Penerjemahan Al-Quran Bahasa Daerah
Produk unggulan Balitbang Diklat (Al-Qur'an Bahasa Daerah).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Sebagai upaya untuk mendekatkan Al-Qur’an dengan masyarakat Indonesia, Kementerian Agama melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat, berhasil menciptakan terjemahan Al-Quran dalam 26 bahasa daerah di Nusantara. Produk unggulan yang telah menjadi kebanggaan umat muslim Indonesia ini, ternyata melibatkan proses yang sangat rigid untuk memastikan kesempurnaan dan keberhasilannya.

 

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada humas, Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, mengungkapkan tahapan-tahapan penerjemahan tersebut. Menurut Isom, sebagai tahapan awal dimulai dengan identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah, hal ini untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai. 

 

“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Focus Group Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” ujar Isom.

 

Setelah proses identifikasi, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan. Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring), dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar).

 

Proses selanjutnya yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) serta perjanjian kerja sama dengan pihak daerah. Lalu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya.

 

Tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kementerian Agama ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan, dilanjutkan dengan proses validasi. “Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” ungkap Isom.

 

Berikutnya dilanjutkan dengan proses mastering Al-Quran. Pada proses ini tim ahli membuat layout Al-Quran terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master, serta melakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat.

 

Tahap selanjutnya yaitu uji publik. Tahap ini menjadi tahap penting berikutnya, dengan penerbitan terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan. Setelah itu, produk tersebut menjalani tahap digitalisasi agar dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio.

 

"Tersedia bagi pengguna Android, iOS yang dapat diunduh dengan mudah melalui Play Store maupun App Store," terang Isom.

 

Setelah proses digitalisasi selesai, dilakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksana dan penyelenggara. Akhirnya, melalui sebuah launching resmi, produk unggulan Baliitbang Diklat Kemenag ini diperkenalkan kepada publik, menandai kesuksesan dari serangkaian tahapan rigid yang dilalui untuk menciptakan Al-Quran terjemahan bahasa daerah yang berkualitas. (Barjah/bas/sri)

   

 

Penulis: Barjah
Sumber: Barjah
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI