Dimulai dari Nol, Tata Kelola BMN Harus Efektif dan Berdampak

Yogyakarta (BMBPSDM)--- Barang tercatat tapi fisik tidak ada dan aset menumpuk tanpa fungsi nyata. Dua masalah tersebut menjadi sorotan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, dalam penataan Barang Milik Negara (BMN).
“Salah satu kelemahan kita adalah tata kelola BMN. Ada jumlah yang menumpuk tetapi fisik barang tidak ada, seperti laptop. Ini bukan hanya soal data, tapi juga soal efektivitas penggunaan barang,” tegas Kaban Dhani saat memberikan arahan pada Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Yogyakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh rendahnya nilai ekonomis dari barang-barang yang sudah tidak lagi berfungsi, namun tetap tercatat dalam laporan inventaris. Hal itu berdampak pada akurasi data, tumpang tindih penganggaran, dan efisiensi belanja negara.
Untuk itu, Kaban Dhani mendorong agar dilakukan pemutihan atau penghapusan terhadap barang-barang menumpuk yang tidak lagi digunakan.
“Dari sinilah kita bisa kembali ke titik nol untuk mulai mendata ulang kebutuhan BMN. Daftar inventaris luar dan penetapan kode sebaiknya disusun sejak awal, dan setiap barang harus disertai dengan dokumen serah terima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kaban Dhani juga mengingatkan agar proses pemutihan dilakukan secara hati-hati dan akuntabel. “Bentuk pemutihan ini harus dilakukan secara prudent agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Bila memungkinkan, BMN yang masih layak pakai bisa disalurkan ke lembaga pendidikan keagamaan yang membutuhkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum, Perpustakaan, dan BMN Rizky Riyadu Taufiq mengatakan kegiatan bertujuan untuk memetakan, memilah, dan mengidentifikasi kebutuhan dan keberadaan BMN yang aktual di lingkungan BMBPSDM. ”Hasil dari proses ini akan menjadi rujukan penting dalam menyusun pagu anggaran yang lebih tepat sasaran dan berbasis data riil,“ katanya.
Kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2027 dihadiri para pejabat eselon II, para Kepala Balai, dan pengelola BMN di lingkungan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama.
(Dewi Indah Ayu D)