Dirjen PHU Harap Balitbangdiklat Teliti Penyelenggaraan Umrah

1 Jun 2015
Dirjen PHU Harap Balitbangdiklat Teliti Penyelenggaraan Umrah

Jakarta (1 Juni 2015). Tingginya animo masyarakat terhadap jasa penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data awal yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, setiap tahun tercatat lebih dari 500 ribu warga negara yang melaksanakan ibadah umrah.

Berbagai permasalahan muncul sebagai dampak dari tingginya minat masyarakat terhadap jasa penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini terungkap dalam audiensi yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat kepada Menteri Agama (Menag), Senin (1/6).

Delegasi dari Badan Litbang dan Diklat dipimpin langsung oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat (Kabalitbang Diklat), Abd. Rahman Mas’ud. Audiensi mengagendakan dua tema pembahasan. Pertama, membahas persiapan keikutsertaan Kementerian Agama dalam acara Frankfurt Book Fair (FBF), dan kedua, “shooping ideas” terkait rencana penelitian penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Selain dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, hadir pula dalam audiensi ini Inspektur Jenderal, M. Jasin, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil. Hadir pula panitia nasional FBF yang diwakili oleh Luthfi Assyaukanie, Lucy Andam Dewi, dan Lucia.

“Saat ini kami banyak menerima berbagai pengaduan berkaitan dengan permasalahan penyelenggaraan umrah,” ujar Abdul Djamil, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).  “Untuk itu, kami membutuhkan bantuan dari Badan Litbang dan Diklat untuk melakukan kajian tentang penyelenggaraan ibadah umrah yang selama ini berjalan,” tambahnya.

Keinginan Dirjen PHU disambut antusias oleh M. Jasin. Senada dengan pandangan Dirjen PHU, ia memandang bahwa pemerintah perlu secara serius mengkaji penyelenggaraan ibadah umrah. “Kita perlu melakukan kajian yang serius terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Ke depan, minat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah akan terus mengalami tren yang meningkat. Oleh karenanya, kita sudah saatnya memperhatikan permasalahan ini secara serius,” ujarnya.

Menurut M. Jasin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak bisa berlepas tangan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. “Ada perintah undang-undang di Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, bahwa penyelenggara ibadah umrah adalah pemerintah dan swasta atau perorangan,” tambahnya.

Sebelum mendengarkan masukan dari Dirjen PHU dan Irjen Kementerian Agama. Badan Litbang dan Diklat melalui Muharram Marzuki , Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan, mempresentasikan beberapa alternatif tema penelitian yang berhubungan dengan penyelenggaraan ibadah Haji. Alternatif tema tersebut antara lain: “Praktek Penyelenggaraan Dam Haji dan Badal Haji”, “Penelitian tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)”, dan “Tingkat Kepuasan Pelayanan Haji di Bidang Pembinaan Haji”.

Dalam tanggapannya, Menteri Agama mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat. Penelitian tentang penyelenggaraan ibadah haji, Menag pada prinsipnya menyetujui. “Menurut saya, jika kita bisa melakukan penelitian dengan tiga tema secara sekaligus, itu akan lebih baik,” papar Menag.

Namun demikian, agar penelitian ini membawa kemanfaatan yang optimal, ia berharap Badan Litbang dan Diklat dapat berkoordinasi dengan Dirjen PHU, baik dalam aspek substansi maupun aspek teknis.

Dikarenakan Menag harus segera mengikuti agenda kegiatan lain, ia menyampaikan permohonan maafnya karena tidak dapat mengikuti audiensi sampai akhir. “Prinsipnya, silahkan Badan Litbang dan Diklat dan Dirjen PHU membicarakan lebih dalam permasalahan ini. Satu minggu ke depan, saya berharap sudah mendapatkan laporan dan penjelasan yang komprehensif tentang permasalahan ini,“ pintanya.

Badan Litbang dan Diklat menyatakan persetujuannya terhadap permintaan Dirjen PHU dan Irjen. “Dirjen PHU merupakan user yang akan menggunakan hasil penelitian yang kita lakukan. Jika Bapak Dirjen berharap kami melakukan penelitian tentang penyelenggaraan ibadah umrah, dengan senang hati akan kami lakukan,” ujar Muharram.

Kabalitbangdiklat di akhir audiensi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dirjen PHU dan Irjen yang berkenan memberikan masukan dan saran. “Insya Allah, permohonan penelitian tentang penyelenggaraan ibadah umrah akan kami lakukan di tahun ini,” janjinya.[]

ags/viks/rin/ags

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI