Disertasi Ini Bongkar Rahasia Kerukunan Beragama yang Jarang Diketahui!
Jakarta (Balitbang Diklat)---Pada sidang disertasi doktoral yang digelar pada 10 Oktober 2024, Rozikin memaparkan risetnya di hadapan para Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam penelitian bertajuk "Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat", ia mengusulkan pendekatan pendidikan literasi tentang hak-hak individu dan kelompok sebagai kunci dalam menciptakan harmoni antarumat beragama di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman yang lebih mendalam tentang hak-hak ini dapat menjadi landasan penting dalam implementasi kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi konflik terkait kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadat.
Rozikin juga berprofesi sebagai dosen Administrasi Publik di Universitas Krisnadwipayana serta pengamat kebijakan publik di Lembaga Riset Nusantara Foundation, menyoroti perlunya masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal hak-hak mereka, baik sebagai individu maupun anggota kelompok agama. Rozikin menilai bahwa literasi mengenai hak-hak ini sebagai langkah strategis untuk membangun lingkungan yang mendukung kerukunan antarumat beragama.
"Kurangnya kesadaran terhadap hak-hak dasar merupakan tantangan yang perlu diatasi untuk menjaga kerukunan beragama. Banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh hak-hak mereka dalam ranah kebijakan publik, khususnya terkait kebebasan beragama dan pendirian rumah ibadat. Untuk itu, saya mendorong agar pendidikan literasi tentang hak-hak ini tidak hanya dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, tetapi juga diperkuat melalui program-program sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat." jelas Rozikin pada Kamis, (10/10/2024).
Lebih jauh lagi, Rozikin menekankan bahwa pemahaman literasi hak-hak ini dapat membantu memperkuat narasi kebijakan yang konstruktif. Narasi kebijakan yang didasari oleh pemahaman akan hak-hak dasar masyarakat akan lebih kokoh dan tidak mudah disangkal oleh pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa merancang program literasi yang relevan dengan kondisi lapangan, sehingga masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan untuk mewujudkan harmoni sosial.
Sidang disertasi tersebut dipimpin oleh Guru Besar IPDN dan diuji oleh delapan penguji, yakni Prof. Ermaya Suradinata, Prof. Muh. Ilham, Prof. Mansyur Achmad, Prof. Dahyar Daraba, Prof. M. Arskal Salim, Dr. Yudi Yusfiana, Dr. Ika Sartika, Dr. Deti Mulyati, dan Dr. Rizari.
(Natasya Lawrencia)