Dukung Program Ditjen Bimas Islam, Puslitbang BALK Lakukan Survei Nasional Pelayanan KUA 2019

7 Mei 2019
Dukung Program Ditjen Bimas Islam, Puslitbang BALK Lakukan Survei Nasional Pelayanan KUA 2019

Jakarta (Balitbang). Sebagai sistem pendukung (supporting system) di bidang riset, Badan Litbang dan Diklat melakukan riset untuk mendukung program dan kegiatan unit pelaksana lainnya di Kementerian Agama, sesuai dengan struktur bidangnya masing-masing. Begitu pula dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK), yang memiliki tugas dan fungsi Bimas Agama, Kerukunan, Aliran, dan Layanan Keagamaan, mendukung riset untuk Direktorat Jenderan Bimas-bimas Agama, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Untuk bidang bimas agama, pada tahun 2019 ini Puslitbang BALK masih mengagendakan program Survei Nasional Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini dalam rangka mengevaluasi kebijakan Ditjen Bimas Islam, khususnya di bidang layanan KUA di Indonesia. Survei Nasional Pelayanan KUA tahun ini dilaksanakan pada bulan Maret-April kemarin.

Format survei ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017. Regulasi tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik ini menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.

Unsur-unsur kepuasan KUA yang disurvei juga merujuk ada Permen PAN dan RB No 14/2017 di atas, yang meliputi: 1) Persyaratan, persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative; 2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur, prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan; 3) Waktu Penyelesaian, waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan; 4) Biaya/Tarif, biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat; 5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan; 6) Kompetensi Pelaksana, kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman; 7) Perilaku Pelaksana, perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan; 8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut; 9) Sarana dan prasarana, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).

Berangkat Berdasarkan PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, survei ini disepakati masih fokus hanya pada “pelaksanan pelayanan, pengawasan, pencatatan, pelaporan nikah dan rujuk”. Berdasarkan PMA tersbut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; b) penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c) pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan; d) pelayanan bimbingan Keluarga Sakinah; e) pelayanan bimbingan kemasjidan; f) pelayanan bimbingan hisab rukyat; g) pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; h) pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan i) pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Dalam kesempatan pembahasan Desain Operasional (DO) dan Instrumen Pengumpulan Data (IPD), Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Muharam Marzuki, mengungkapkan keinginan untuk menyurvei semua pelayanan KUA yang berhubungan langsung dengan masyarakat. “Karena ini survei KUA, coba diusahakan didesain agar bisa mencakup semua layanan yang ada”, tegasnya saat memberikan sambutan hari Rabu (20/2) sore di Hotel Ibis Senen Jakarta Pusat. Namun, karena belum semua KUA menyelenggarakan semua layanan tersebut dan hanya pencatatan perkawinan yang sudah terselenggara, maka para peserta menyepakati survei ini hanya fokus pada pencatatan perkawinan.

Namun demikian, dalam survei kepuasan masyarakat di tahun 2019 ini ada perbedaan dengan sebelumnya (2018), yaitu: Pertama, diklakukan survei terhadap bimbingan perkawinan yang telah dilaksanakan oleh KUA, bukan hanya pencatatan perkawinan. Kedua, selain mengukur kepuasan masyarakat terhadap efektivitas dua pelayanan KUA di atas, yaitu pencatatan perkawinan dan bimbingan perkawinan (bimwin), survei juga akan mencoba mengevaluasi efesiensi pelayanan KUA selama ini. Kinerja efisiensi bisa diukur dengan membandingkan antara output yang dihasilkan dengan input yang dipergunakan.

KUA yang disurvei sebanyak 120 unit, dengan melibatkan 60 orang peneliti di lingkungan Puslitbang BALK. 120 unit KUA tersebut mewakili semua tipe KUA yang telah ditentukan oleh Ditjen Bimas Islam, baik Tipe A (12 KUA), Tipe B (19 KUA), Tipe C (57 KUA), Tipe D1 (19 KUA), dan Tipe D2 (13 KUA). Dalam prakteknya, survei ini mencakup 60 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam survei ini, sampel KUA dipilih secara acak berdasarkan prosedur Stratified  Random Sampling, dengan  unit analisisnya adalah KUA. Penarikan sampel diawali dengan pengelompokkan KUA berdasarkan tipologinya yaitu tipe A, B, C, D1 dan D2. Selanjutnya, dipilih 120 sampel KUA dari jumlah total 5.816  KUA yang dimiliki Ditjen Bimas Islam dengan berbagai varian tipe di atas.

Di lapangan, pada setiap KUA, peneliti menentukan 10 masyarakat pengguna layanan pencatatatan nikah selama 6 bulan terakhir dihitung mundur saat survei ini turun (Oktober 2018 sampai Maret 2019). Dengan data pasangan nikah milik 120 KUA terpilih, sehingga total ukuran sampel responden secara nasional menjadi 1.200 orang.

Edijun/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI