Eks Napiter Berdaya! Moderasi Beragama Jadi Solusi Ekonomi dan Sosial untuk NKRI

20 Des 2024
Eks Napiter Berdaya! Moderasi Beragama Jadi Solusi Ekonomi dan Sosial untuk NKRI
kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Pembahasan “Moderasi Beragama Memperkuat Ekonomi pada Eks Narapidana Terorisme di Jawa Barat dan Banten” yang dilaksanakan BLA Jakatarta di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Jakarta (BMBPSDM)---Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad memberikan apresiasi terhadap kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Pembahasan “Moderasi Beragama Memperkuat Ekonomi pada Eks Narapidana Terorisme di Jawa Barat dan Banten” di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

 

Menurutnya, kegiatan ini merupakan suatu kerja sama yang baik antara Kementerian Agama dan Densus 88 Antiteror Polri. Dan, BAZNAS turut mendukung program ini dengan membantu mantan narapidana dan teroris (Napiter) untuk mengembangkan pendidikan dan ekonomi mereka.

 

Noor Achmad menjelaskan penguatan pengelolaan zakat dengan memegang prinsip 3A yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syar’i yaitu pengelolaan zakat yang harus selaras dengan hukum Syar’i, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Aman Regulasi yaitu pengelolaan zakat yang harus memperhatikan peraturan hukum dan undang-undang. Aman NKRI yaitu pengelolaan zakat yang harus mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari terorismen, dan menunjang NKRI.

 

Noor Achmad menegaskan bahwa prinsip BAZNAS adalah menjadi lembaga yang kuat untuk menyejahterakan umat, karena BAZNAS ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan laporan kepada Presiden dan DPR melalui Kementerian Agama terkait kegiatan yang dilakukan. “Kami memiliki visi atau prinsip menjadi lembaga yang kuat untuk menyejahterakan umat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Inkoor Ditidensos Densus 88 Komisaris Besar Polisi Indra Kurniawan memaparkan strategi dan program Densus 88 dalam deradikalisasi mantan napiter.

 

“Deradikalisasi sendiri adalah suatu proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi serta membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi,” jelas Indra.

 

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2018, target deradikalisasi meliputi tersangka terorisme, terdakwa terorisme, terpidana terorisme, napiter, mantan napiter, orang maupun kelompok yang terpapar paham radikal terorisme.

 

Dalam prosesnya, setelah identifikasi awal, selanjutnya akan dilakukan profiling dan penilaian psikologi terlebih dahulu. Kemudian dilakukan tahap penyidikan (gakum) dan diversi pembinaan (deradikalisasi). Deradikalisasi meliputi tiga tahap yaitu rehabilitasi, redukasi, dan reintegrasi sosial. Skala yang dilakukan adalah 4:1 dengan tahap pembinaan (deradikalisasi) 75% dan tahap penyidikan (gakum) 25%.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat moderasi beragama dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi mantan napiter, sehingga dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan NKRI. (Fernanda Ariestiara)

   

 

Penulis: Fernanda Ariestiara
Sumber: Nanda
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI