Empat Arahan Sesban terkait Pengadaan Barang dan Jasa

24 Mar 2021
Empat Arahan Sesban terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Depok (24 Maret 2021). Sekretaris Badan (Sesban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, M Ishom Yusqi, memberi pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag, terutama pejabat pengadaan terkait pengadaan barang dan jasa. Setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan.

“Pertama, di pengadaan barjas (barang dan jasa) merupakan pintu pertama jika akan melakukan korupsi. Kedua, pengangkatan jabatan (jual beli/lelang  jabatan),” kata Sesban saat membuka resmi kegiatan Orientasi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Balitbang Diklat Kemenag Tahun Anggaran 2021 yang dihelat di Depok, Rabu (24/3).

Ketiga, lanjut Sesban, terkait pelayanan. Dalam hal layanan kepada masyarakat, pejabat pengadaan barang dan jasa harus hati-hati. “Orang Indonesia, kata Muchtar Lubis, memiliki ciri negatif, yaitu mata duitan. Makanya harus hati-hati,” ujarnya.

Keempat, perencanaan. Menurut Sesban, biasanya di area ini terdapat manipulasi semacam indent atau modal dulu untuk sebuah proyek pekerjaan. Jadi, ada anomali dalam proses perencanaan.

“Orientasi yang paling penting itu pahami regulasinya. Jangan sampai kita salah dalam pengadaan. Kedua, pahami SOP-nya. Dalam SOP harus memahami speknya sehingga tidak ada kongkalikong untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara,” tegasnya. 

Pria asal Surabaya ini mengingatkan, intinya bahwa sebagai ASN kita harus bersyukur dengan cara bekerja yang baik sehingga memberikan manfaat kepada orang lain. Dengan demikian, keberadaaan kita dapat dirasakan orang lain.

“Jika dibandingkan dengan swasta, misalnya, mereka itu kini menjerit semua selama pandemi. Sebab, kerja mereka berada dalam tekanan. Penuh target yang tinggi. Nah, kita sebagai ASN tidak demikian. Bahkan, ada yang kerjanya tidak jelas saja masih tetap gajian,” selorohnya.

Guru besar IAIN Ternate ini kembali mengingatkan tentang pentingnya pengadaan barang dan jasa. “Jadi, barjas itu sangat urgen. Coba kita lihat di KPK, itu banyak sekali terkait barjas. Pintu-pintu korupsi dalam barjas, layanan, lelang jabatan,” ungkapnya.

Menurut Sesban, setidaknya ada empat hal yang harus  kita hindari  sebagai ASN akan berkarir di bidang pengadaan barang dan jasa Pertama, hukdis (hukuman disiplin). Kedua, korupsi. Ketiga, gratifikasi atau suap baik dari barjas maupun dari pelayanan. Keempat, masalah moral. “Nah, moral itu sangat luas, misalnya, mencuri, menipu, dan lain-lain,” paparnya. 

Ikuti perpres terbaru

Agar semua sesuai aturan, Sesban meminta agar para pejabat terkait untuk mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

“Satu hal lagi, aplikasi SIRUP harus di-update. Karena Menag sebelumnya, Jenderal Fachrul Razi telah ditegur presiden soal ini,” ungkap Sesban Ishom.

Dalam laporannya, Plh. Kabag Umum dan Perpustakaan Hastuti Sari Budiningsih mengatakan, kegiatan ini mengundang sejumlah narasumber ahli dengan materi terkait barjas.

“Pertama, Eka Wara Marthianti dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) akan mensosialisasikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan e-Purchasing. Kedua, Irfan Sembiring dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenag akan memaparkan pengadaan barjas melalui LPSE Kemenag,” kata Sari.

Ketiga, lanjut dia, Nur Basuki dari LKPP DKI akan memaparkan tujuan dan fungsi pejabat pengadaan pada satuan atau unit kerja. Keempat, delegasi Biro Umum Setjen Kemenag akan menjelaskan tentang perencanaan pengadaan barjas tahun 2021.

“Peserta kegiatan ini dari internal Sekretariat Balitbang Diklat dan pejabat pengadaan barjas. Sementara dari eksternal antara lain Kasubag TU Pemkot Depok, Kementerian LH, dan pejabat pengadaan dari Biro HDI, BDK dan BLA Jakarta, serta LPMQ,” paparnya.

Kasubag BMN ini menambahkan, kegiatan yang diikuti 55 peserta tersebut dijadwalkan selama tiga hari, Rabu-Jumat, 24-26 Maret 2021 di Hotel Savero Depok, Jl. Margonda Raya No 230 A, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. (Ova/bas)

 

Penulis: Mustofa Asrori
Sumber: Subbag BMN
Editor: Abas
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI