Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Kemenag Targetkan Nilai A
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) di Kementerian Agama tahun 2018, pada Agustus ini. Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam menargetkan capaian RB tahun 2018 mencapai nilai 85,17 atau masuk kategori A.
Hal ini disampaikan Nur Syam pada Entry Meeting Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenag Tahun 2018, di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jln MH Thamrin, Jakarta, Kamis (09/08). Turut hadir dalam entry meeting, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RBDidid Noordiatmoko.
“Selama ini Kemenag telah melakukan tindak lanjut atas catatan yang diberikan Kemenpan RB di tahun 2017 terkait Reformasi Birokrasi,” kata Nur Syam saat memaparkan overview pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenag.
Tindak lanjut yang telah dilakukan, menurut Nur Syam adalah wujud komitmen Kemenag untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Menurut Nur Syam, pada 2017, indeks RB Kemenag meningkat dari nilai 69,14 yang termasuk dalam kategori B menjadi 73,27 atau kategori BB.
"Maka dengan perubahan secara terus menerus dilakukan Kemenag, sangat wajar bila target indeks RB Kemenag 2018 pun meningkat," ujarnya.
Kegiatan entry meeting evaluasi RB tidak hanya diikuti oleh pejabat eselon I dan II pusat, tetapi juga diikuti oleh 71 pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dan 34 Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia.
“Acara ini sengaja kita lakukan untuk memberikan evidence bahwa kita semua sangat berkomitmen terhadap reformasi birokrasi ini,” tegas Nur Syam.
Sementara Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Didid Noordiatmoko menyatakan, evaluasi akan dilaksanakan selama 30 hari kerja. "Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya terfokus pada unit eselon I pusat, tahun ini kami akan turun ke unit kerja di daerah, bahkan kepada satker terkecil, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Didid.
Kemenag/Ar