Evaluasi Pengelolaan Dana Filantropi Keagamaan, Hasilkan Tiga Rekomendasi
Surabaya (Balitbang Diklat)--- Hasil temuan lapangan dalam evaluasi pengelolaan dana filantropi keagamaan terungkap bahwa setiap agama mengelola dana dalam jumlah besar. Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno menegaskan semua pihak perlu memiliki pemahaman tentang cara pengelolaan dana tersebut.
Menurut Kaban, yang terpenting bukanlah nama lembaganya, melainkan bagaimana mengoptimalkan potensi dana sosial keagamaan berbasis filantropi. “Contoh, zakat dari umat Islam mencapai triliunan rupiah, dan ini hanya dari zakat profesi, belum termasuk zakat produktif,” ucap Kaban di Surabaya, Jumat (1/112024).
Dalam pemaparan hasil temuan lapangan, Kaban berharap dalam laporan penelitian juga bisa menunjukkan potensi pendanaan dari komunitas non-Muslim yang mungkin saja lebih besar. Selain itu, juga dapat lebih menggali lebih dalam pengelolaan dana keagamaan, untuk menilai kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
“Bisa jadi dalam pengelolaannya, belum semuanya mengacu pada regulasi yang ada. Regulasi tersebut dapat dimintakan kepada masing-masing Bimas,” kata Kaban.
Lebih lanjut, Kaban mengajukan tiga rekomendasi yang perlu dimasukkan dalam penelitian ini. Pertama, pentingnya penataan yang baik dalam filantropi keagamaan. Kedua, perlunya regulasi pada masing-masing agama untuk menjamin pengelolaan filantropi yang transparan (good governance). Ketiga, perlu adanya program pemberdayaan terkait dana filantropi ini.
“Jika tiga rekomendasi ini dimasukkan dalam penelitian, laporan tersebut lebih lengkap dan mencakup permasalahan di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Litbang Agama (BLA) Semarang Moch. Muhaemin dalam laporannya menyebutkan bahwa kajian ini akan berfokus pada evaluasi pengelolaan dana filantropi keagamaan di Indonesia.
"Dana filantropi keagamaan yang cukup besar ini memiliki potensi untuk disalurkan bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Melalui kajian ini, Muhaemin berharap dapat memberikan gambaran mengenai kondisi aktual pengelolaan dana keagamaan di Indonesia, termasuk berbagai kendala yang dihadapi serta aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan.
“Hasil kajian ini diharapkan menjadi panduan dalam menyusun kebijakan dan praktik pengelolaan dana keagamaan yang lebih baik serta menjadi landasan untuk meningkatkan standar pengelolaan dana umat demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," pungkasnya. (Fathurozi)