EVALUASI PENYELENGGARAAN PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH (PPS)
24 Mei 2016
Dalam UUSisdiknas no 20 tahun 2003 dijelaskan, bahwa setiapwarga negara berhak mendapat pendidikan. Untuk memenuhi amanat UU tersebut pemerintah telah menyediakan program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sebagai salah satunya. Program wajar dikdas adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah. Program tersebut dimulai tahun 1994 dan pelaksanaannya dituangkan dalam Inpres No 1 tahun 1994. Untuk lebih lengkapnya, dapat diunduh di sini