Gratifikasi Harus Diperbaiki

20 Mei 2016
Gratifikasi Harus Diperbaiki

Bogor (20 Mei 2016). “Gratifikasi sama dengan suap! Pegawai Negeri menerima gratifikasi dan tidak melapor KPK adalah korupsi!”, seru Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Moch. Jasin, saat mengisi materi mengenai gratifikasi. Perihal gratifikasi disajikan sebagai salah satu materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Keortalaan yang dihelat oleh Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Jumat (20/5).

Gratifikasi sebagaimana tertuang dalam pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 “Ada banyak jenis gratifikasi, misalnya bertujuan mengambil hati pejabat publik supaya dapat perlakuan khusus, atau sebagai ucapan terima kasih atas layanan yang diberikan pejabat publik”, lanjut Jasin. “Bahkan termasuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kedinasan”, tambahnya.

Terdapat beberapa cara untuk mencegah gratifikasi, antara lain meningkatkan pengetahuan tentang gratifikasi dan meningkatkan kesadaran melaporkan gratifikasi. Selain itu, ada pula serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dengan peran serta aktif organisasi mitra bersama KPK untuk mengendalikan gratifikasi atau biasa disebut Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Di Kementerian Agama sendiri, saat ini terdapat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang didirikan berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2015 pasal 22 s.d. 24. Dengan adanya UPG, diharapkan tindakan gratifikasi di Kementerian Agama dapat dicegah dan dikendalikan. []

diad/diad 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI