Guru Besar UIN Jakarta Dukung Ide Menteri Agama

4 Nov 2014
Guru Besar UIN Jakarta Dukung Ide Menteri Agama

Jakarta (4 November 2014). “Saya mendukung penuh ide Menteri Agama”. Demikian disampaikan oleh Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Hasil Penelitian yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2014 berlangsung di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta. Penelitian yang dipresentasikan dalam kegiatan ini berjudul “Pandangan Pemuka Agama tentang Urgensi Pengaturan Hubungan Antarumat Beragama di Berbagai Daerah Tahun 2014”.

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara seperti Ledia Hanifah Amalia, Anggota Komisi VIII DPR RI; Prof. Dr. Atho Mudzhar, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; dan Muharam Marzuki, Ph.D, Kapuslitbang Kehidupan Keagamaan. Seminar yang dibuka oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, Prof. Abd. Rahman Mas’ud, Ph.D, dihadiri oleh perwakilan ormas keagamaan, perwakilan majelis tinggi agama, serta para peneliti dan akademisi.

Atho Mudzhar mengapresiasi keinginan Menteri Agama yang akan menyusun peraturan perundang-undangan tentang kerukunan antarumat beragama. Dalam catatan Atho Mudzhar, Lukman Hakim Saifuddin merupakan satu-satunya Menteri Agama yang berani mewacanakan isu ini. Menurutnya, ada dua alasan mengapa rencana ini harus didukung. Pertama, rencana in adalah rencana yang benar. Pengaturan ini bukan berarti negara intervensi terhadap keyakinan pemeluk agama, tetapi pengaturan perlindungan para pemeluk agama. “Keinginan Menteri Agama benar, karena yang ingin dilindungi adalah orangnya, bukan lainnya. Dan ini saya kira memang menjadi kewajiban negara”, demikian ujarnya.

Kedua, belum pernah ada penjabaran Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, terutama tentang hubungan antarumat beragama. Padahal menurutnya, setiap pasal pada Undang-Undang Dasar harus dijabarkan. Oleh karena itu, pengaturan hubungan antarumat beragama menemukan relevansi sebagai bentuk penjabaran Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.

Guru Besar UIN yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyarankan Kementerian Agama mengajak majelis-majelis tinggi agama dalam menyusun draf RUU. Menurutnya, pelibatan majelis tinggi agama diperlukan agar draf RUU yang disusun dapat mengakomodir kepentingan seluruh pemeluk agama di Indonesia.[]

Ags/viks/rin

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI