Guru PNS di Madrasah Swasta Masih Dibutuhkan
Lampung (2 Maret 2017). Guru madrasah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di madrasah swasta diharuskan kembali ke madrasah negeri tempat asal mereka mengajar. Inilah salah satu poin diskusi dalam seminar bertema: “Guru PNS di Madrasah Swasta: Pemerataan Kualitas Pendidikan Nasional” yang diadakan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Puslitbang Penda) pada 1 – 3 Maret 2017 di Hotel Novotel, Bandar Lampung. Seminar mengundang narasumber dari para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), di antaranya Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung, dan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Radin Intan Tanjung Karang.
Dalam sambutan laporan kepanitiaan, H. Sholahuddin, M.Pd., Kabid Litbang Raudlatul Athfal dan Madrasah Puslitbang Penda, mengatakan, “Ihwal Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ketentuan Umum BAB I Pasal 1 mendefinisikan ASN sebagai profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai instansi yang menaunginya. Klausul ini ditafsirkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa para guru PNS yang ditugaskan di madrasah swasta harus kembali ke madrasah negeri induk. Tafsir itu kemudian himbaukan kepada para guru di lingkungan madrasah.”
Himbauan itu, lanjut Sholahuddin, menyebabkan keresahan para guru PNS yang mengajar di madrasah swasta yang selama ini sudah merasa terbantu. Guru bantu dari PNS memiliki peran signifikan dalam pengembangan madrasah swasta tempat mereka mengajar. “Berawal dari kegelisahan tersebut, Puslitbang Penda melakukan upaya responsif dengan mengadakan seminar pemikiran keagamaan semacam ini. Seminar bertujuan memberikan pemikiran dalam menjawab dan memberikan solusi dalam rangka pemerataan dan penataan kembali guru PNS yang bertugas di madrasah swasta,” kata Sholahuddin.
Seminar yang dihadiri oleh sekitar 75 orang peserta dari unsur guru madrasah, kepala madrasah, pengawas, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, peneliti dan perguruan tinggi ini diharapkan menjadi ruang bersama bagi para praktisi pendidikan madrasah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul di institusi masing-masing, terutama terkait guru PNS di madrasah swasta yang diharuskan kembali ke madrasah negeri induknya.
Kepala Puslitbang Penda, Prof. Dr H. Amsal Bakhtiar, MA., dalam sambutan pengarahannya, menyampaikan bahwa masih banyak masalah timbul dari lembaga pendidikan. “Mulai dari siswa, guru, kepala madrasah maupun sarana dan prasarana yang belum memadai. Kondisi tersebut bersamaan dengan persoalan sertifikasi guru yang belum ikut PLPG, guru yang tidak memenuhi persyaratan jam mengajar sehingga harus mencari pemenuhan jam di madrasah swasta. Semua masalah belum terurai dan belum menemukan solusinya,” tegas Amsal.
Problematika mutu dan kualitas madrasah swasta yang masih berada di bawah Standar Nasional Pendidikan, lanjut Amsal, menjadi masalah klasik yang sudah sepatutnya segera dicarikan formula solusinya. “Kondisi rendahnya kualitas madrasah swasta diperparah oleh pola manajemen yang masih berbasis kekeluargaan. Ditambah lagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai hingga masalah pembiayaan yang masih sangat minim. Tentu saja semua masalah ini tanggung jawab kita bersama agar selalu memberikan pendampingan kepada madrasah, baik pada aspek kebijakan maupun bantuan pembangunan infrastruktur,” ungkap Amsal.
Hal senada diungkapkan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung. Dalam orasi ilmiahnya, ia menegaskan bahwa semua pihak di lingkungan Kemenag harus bersama-sama beraksi memajukan madrasah, terutama dalam mengangkat kualitas madrasah swasta. Karena itu, Kakanwil menyampaikan bahwa manfaat guru PNS yang mengajar di madrasah swasta sangat signifikan bagi perkembangan madrasah tersebut.
“Manfaat lain adanya guru PNS yang mengajar di madrasah swata adalah menjadi nilai jual atau selling point bagi madrasah bersangkutan. Dengan adanya guru PNS yang mengajar di madrasah swasta membantu kuota terpenuhinya tenaga guru yang profesional dengan kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Secara bersamaan, anggaran untuk gaji guru madrasah swasta bisa dihemat dan dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya, karena guru PNS tersebut sudah mendapatkan gaji dari negara,” tegas Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung tersebut.
Meski demikian, hasil diskusi dari para peserta seminar tersimpulkan bahwa masih banyak permasalahan yang harus dicarikan solusi, di antaranya kendala monitoring kinerja guru bantu, kurangnya pembinaan dan pelatihan, hambatan karir PNS, pihak guru bersangkutan kurang memiliki tanggung jawab terhadap tugas kenegaraan karena kinerjanya lebih banyak diatur oleh yayasan, serta inovasi dan kreatifitas guru tidak dimaksimalkan karena selalu merasa khawatir akan bertentangan dengan yayasan.
Lebih jauh, peran strategis dari PNS yang mengajar di madrasah swasta memiliki peluang untuk berinovasi, turut serta meningkatkan kualitas guru lain sebagai teman sejawat, memberikan kontribusi pembenahan tata kelola madrasah yang baik, serta menjadi panutan bagi guru dan pegawai lain.
(Zet eL/bas/diad)