Hasil Survei Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442H/2021M

5 Mei 2021
Hasil Survei Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442H/2021M

Jakarta (5 Mei 2021). Pemerintah, melalui Surat Edaran Menag SE.04/2021 telah memperbolehkan ibadah bersama di masjid dengan syarat penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kepatuhan atas prokes ini menjadi tantangan dalam masyarakat.

Berangkat dari hal tersebut, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan telah melaksanakan “Survei Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442H/2021M”. Penelitian diselenggarakan secara online dengan periode penyebaran angket pada tanggal 26-30 April 2021.

Menurut Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan M. Adlin Sila, survei ini bertujuan memberikan gambaran mengenai kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran Menag RI No SE 04 Tahun 2021. Kepatuhan ini terutama dalam melaksanakan ibadah dengan penerapan disiplin prokes.

“Survei ini pun diharapkan dapat mengevaluasi kebijakan yang menjadi panduan umat Islam dalam ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun 2021. Apakah regulasi berdampak positif atau negatif terhadap penanggulangan penyebaran covid-19. Tentu saja harapannya masyarakat dapat tetap beribadah dengan disiplin menerapkan prokes sebagai upata mengurangi penularan dan penyebaran penyakit,” ujar Adlin Sila.

Temuan survei ini dipublikasikan dalam acara Majelis Reboan secara daring dengan tema Diskusi Kebijakan Ber-Ramadan di Masa Pandemi, Rabu (5/5/2021). Pada kesempatan tersebut, hadir Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar, Juru Bicara Vaksinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Peneliti Madya pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Akmal Salim sebagai penyaji hasil survei.

Hasil survei menggambarkan secara umum responden berupaya mematuhi prokes dan sesuai tuntutan Surat Edaran. Pandemi tak menghalangi mayoritas responden (97,09%) untuk berpuasa. Sementara itu, 62,59% responden memilih tarawih di rumah.

“Saat ke masjid, umumnya (88,6%) mengaku taati prokes. Khusus responden laki-laki, 93,93%-nya melaksanakan Jumatan di masjid dengan prokes, 4,02% menggantinya dengan shalat Dzuhur, dan hanya 0,08% yang ikut Jumatan Online,” papar Akmal Salim.

Menurut Akmal, teknik pengambilan sampel menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi. Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.

“Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,” ungkapnya.

Hasil survei pun menggambarkan responden umumnya (92,64%) berzakat dengan menitipkan pada BAZNAS/LAZ, dan 91,28% setuju ZIS didayagunakan untuk yang terdampak pandemi.

Terkait Idulfitri, lanjut Akmal, mayoritas (94,18%) akan ikut shalat Ied di masjid atau lapangan, dan hanya 18,63% yang berencana akan mudik. “Sementara itu, silaturahmi via VideoCall jadi pilihan 85,54% responden,” ujar Akmal.

Jika dibandingkan dengan temuan tiga (3) survei sebelumnya, ada tren responden (umat) semakin sering ibadat dan beracara-bersama di rumah ibadat, sementara acara daring menurun intensitasnya.

“Terkait prokes, dalam 2 minggu terakhir, umumnya responden mematuhi 5M, hanya saja agak kurang dalam “(M)enjauhi kerumunan” dan “(M)embatasi mobilitas.” Perbandingan antar-survei, ada tren mereka semakin sering keluar dari rumah dan kurang menjaga jarak,” lanjut Akmal.

Dari analisis-silang, diketahui semakin muda usia responden semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau. Responden yang umumnya mendapat informasi Covid dari medsos ini, hanya 38,39% yang tahu dan paham Edaran Menag terkait panduan ibadat Ramadan.

Demikian halnya regulasi penggunaan pengeras suara, hanya 28,44% yang tahu dan paham isi regulasi ini. Lainnya hanya tahu keberadaan atau bahkan tidak tahu sama sekali.

“Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata peneliti madya Akmal.

Kedua, sambung Akmal, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.

“Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid. Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

Paparan hasil survei [unduh]

diad/AR/diad

 

Penulis: Dewindah
Sumber: Puslitbang BALK
Editor: Rahmatillah Amin
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI