Ikuti Surat Edaran Sekjen Kemenag dan Dirjen Pendis, Madrasah di Manggarai Barat Gunakan Buku Tanda Layak

26 Nov 2023
Ikuti Surat Edaran Sekjen Kemenag dan Dirjen Pendis, Madrasah di Manggarai Barat Gunakan Buku Tanda Layak
Sosialisasi dan Monitoring Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 23 hingga 26 November 2023.

Manggarai Barat (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama melaksanakan Sosialisasi dan Monitoring Penggunaan Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah pada lokus daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Salah satu lokasinya adalah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Moh. Isom, berpesan agar para petugas melihat penggunaan buku pada madrasah apakah QR Code sebagai tanda layak sudah digunakan apa belum. Bila belum, Isom mengarahkan “Sosialisasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2022, tanggal 11 Maret 2022 dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-680.1/DJ.1/PP.00/05/2022, tanggal 30 Mei 2022.”

Kedua surat edaran tersebut mengharuskan madrasah menggunakan buku yang telah dinilai Puslitbang LKKMO Badan Litbang dan Diklat. Kegiatan ini berlangsung dari 23 hingga 26 November 2023.

Petugas Sosialisasi dan Monitoring yaitu Bahari, Rois Maulana, dan Rahmatilah Amin. Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat, Bahari mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan penilaian buku pendidikan agama dan keagamaan pada sekolah dan madrasah.

“Buku Pendidkan Agama yang beredar di madrasah harus mempunyai tanda pengesahan dari Kementerian Agama. Tanda Pengesahan penilaian buku tersebut berupa barcode yang ada di halaman depan atau belakang buku sesuai dengan SE Sekjen dan SE Dirjen Pendis,” Jelas Bahari.

Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Barat, Jerudin, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat karena bisa mendapatkan arahan dan penjelasan informasi terbaru terkait surat edaran dan peraturan terkait penggunaan buku pelajaran agama di lingkup madrasah. “Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan kegiatan sosialisasi ini, kami akan mengarahkan agar madrasah di lingkungan kami menggunakan buku-buku yang telah mendapatkan pengesahan,” ungkap Jerudin.

Untuk melihat secara empirik, petugas sosialisasi mengunjungi MAN Manggarai Barat dan MTsN 2 Manggarai Barat. Ditemukan bahwa kedua madrasah ini hanya menggunakan buku pendidikan agama dan bahasa Arab yang diterbitkan secara digital oleh Direktorat KSKK, walaupun dalam mengajar para guru merujuk modul Kurikulum Merdeka yang diterbitkan KSKK. Mereka belum menggunakan buku dari penerbit sebagai buku teks pendamping.

“Kami khawatir para penerbit hanya mengganti kover buku. Dengan adanya sosialisasi ini, kami akan membeli buku-buku dari penerbit yang telah memiliki QR Code dengan anggaran BOS untuk pembelian buku yang akan datang,” ujar Syarif, Kepala MTsN2 Mabar. (Rois Maulana/Bahari/Rahmatillah Amin/sri

Penulis: Rois Maulana
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Bahari/Rahmatillah Amin/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI