Indeks Pendidikan Agama di SMA

1 Feb 2017
Indeks Pendidikan Agama di SMA

Jakarta (1 Februari 2017). Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat tentang Indeks Pendidikan Agama di SMA (2016) menemukan secara nasional angka layanan pendidikan agama sebesar 0,81 (untuk semua agama) di sekolah. Ini menunjukkan pemenuhan terhadap tiga indikator utama atas ketersediaan layanan pendidikan agama belum penuh, yakni: guru agama, sarana belajar agama, dan proses belajar mengajar.

Angka tersebut menurut penelitian ini belum mencakup kualitas atau mutu layanan pendidikan agama. Jika dijabarkan pada tiga indikator tersebut, maka faktor yang paling rendah adalah ketersediaan sarana pembelajaran. Faktor tersebut turut mempengaruhi keterpenuhan standar proses pembelajaran. Pada beberapa sekolah, baik negeri maupun swasta, ketersediaan guru sudah cukup baik. Artinya, sudah terpenuhi berdasarkan siswa beragama, meskipun pada sekolah-sekolah lainnya masih belum terpenuhi.

Keterpenuhan layanan pendidikan agama pada sekolah negeri lebih besar dibandingkan sekolah swasta. Ini menunjukkan perhatian pemerintah termasuk pemerintah daerah terhadap layanan pendidikan agama di sekolah negeri sudah cukup baik. Namun, masih kurang untuk sekolah swasta.

Selain angka layanan pendidikan agama secara umum seperti disebutkan di atas, penelitian ini juga menghasilkan data dan informasi tentang angka layanan pendidikan agama untuk tiap-tiap agama yaitu Islam sebesar 0,58, agama Kristen 0,50, Katolik 0,56, agama Hindu 0,56, dan agama Buddha 0,46.

Angka-angka tersebut menunjukkan layanan pendidikan agama yang diaktori Guru Pendidikan Agama masih sangat lemah. Ini terkait dengan kelengkapan sarana-prasarana pembelajaran, kelemahan sistem administrasi, dan kelemahan para guru sendiri dalam meningkatkan kompetensi mereka.

Karena penelitian ini menghitung angka indeks layanan pendidikan agama, baik secara umum maupun secara khusus pada masing-masing agama, maka penghitungan angka indeks layanan pendidikan agama di sekolah dapat dilakukan kepada seluruh sekolah di Indonesia dengan memposisikan kantor Kementerian Agama sebagai tenaga pengumpul data.

Penelitian ini dilaksanakan di 34 propinsi dengan jumlah sampel  556 sekolah dari satuan pendidikan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.

Hasil penelitian menyarankan pengelolaan pendidikan agama pada sekolah swasta mesti mendapat perhatian serius dari pemerintah. Layanan pendidikan agama untuk siswa sesuai agamanya, kurang efektif jika diserahkan sepenuhnya kepada pihak yayasan pengelola sekolah dan lembaga pendidikan. Perlu upaya proaktif untuk memberitahu seluruh pengelola pendidikan tentang ketentuan, aturan, dan kebijakan pengelolaan pendidikan agama di sekolah. (bas/wan)

 

Sumber foto: http://lh4.ggpht.com/

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI