Inilah Langkah-Langkah Penilai dalam Sidang Konfirmasi Penilaian Buku Pendidikan Agama Menurut Supervisor

24 Jul 2024
Inilah Langkah-Langkah Penilai dalam Sidang Konfirmasi Penilaian Buku Pendidikan Agama Menurut Supervisor
Ridwan Bustamam supervisor PBPA saat memaparkan langkah-langkah yang harus dilakukan penilai saat kegiatan Sidang Konfirmasi Hasil Revisi Penilaian Buku Pendidikan Agama di Bogor, Selasa (23/7/2024).

Bogor (Balitbang Diklat)---Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menyelenggarakan Sidang Konfirmasi Hasil Revisi Penilaian Buku Pendidikan Agama di Bogor, 22-24 Juli 2024. Supervisor ditugaskan untuk menyupervisi penilai dalam melakukan proses sidang konfirmasi. Proses ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa buku yang akan diterbitkan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

 

Pada kesempatan ini, Ridwan Bustamam supervisor Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) menjelaskan bahwa penilai harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap buku hasil revisi tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua masukan dan saran perbaikan yang diberikan sebelumnya telah diterapkan dengan baik.

 

“Aspek yang harus diperiksa meliputi substansi konten serta kepatuhan terhadap standar norma dan legalitas,” ujar Ridwan saat memberikan penjelasan mengenai sidang konfirmasi di Bogor, Selasa (23/7/2024).

 

Ridwan menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah supervisor memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. “Supervisor akan memutuskan apakah buku tersebut layak atau tidak layak diterbitkan, dan keputusan ini akan disampaikan dalam sidang konfirmasi,” paparnya.

 

Hatta Raharja salah satu supervisor penilaian buku Pendidikan Agama menegaskan bahwa supervisor harus menyesuaikan kolom rekomendasi penilaian dengan keputusan yang tepat berdasarkan kondisi penerbit.

 

“Jika penerbit tidak mengunggah buku revisi, supervisor memberikan catatan penerbit tidak mengunggah buku revisi dan merekomendasikan tidak layak terbit. Apabila penerbit telah melakukan perbaikan sesuai saran terkait norma atau legalitas, supervisor memberikan keputusan tentang konfirmasi perbaikan tersebut dan merekomendasikan layak terbit,” jelas Hatta.

Mengakhiri penjelasannya, Hatta menambahkan apabila buku yang diunggah penerbit tidak ditemukan kendala pada indikator norma dan legalitas atau sanggah diterima dan tidak ada indikasi pelanggaran, maka rekomendasinya adalah layak terbit. Jika sanggah ditolak, penerbit harus melakukan perbaikan sebelum buku dicetak dan diedarkan. Dengan mengikuti prosedur ini, dapat dipastikan bahwa buku yang diterbitkan telah melalui proses penilaian yang ketat dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. (Rois Maulana/bas/sri)

 

Penulis: Rois Maulana
Sumber: Puslitbang Lektur
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI