Inilah Pentingnya Standar Layanan Keagamaan Bagi Umat
Surabaya (Balitbang Diklat)---Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) untuk Penetapan Standar Layanan Keagamaan dan Indeks Layanan Keagamaan Tahun 2024.
Dalam arahannya, Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Suyitno mengatakan standar layanan rumah ibadah merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.
Menurut Kaban, peran negara diharapkan mencegah politisasi ibadah, seperti beribadah di tenda atau di rumah penduduk, hanya karena tidak adanya standar yang jelas, “Dengan standar ini, diharapkan tidak ada lagi masalah yang kerap dipolitisasi, terutama di daerah-daerah tertentu,” ujar Kaban di Surabaya, Jumat (1/11/2024).
Kaban menjelaskan bahwa standar yang dibutuhkan bukan soal kenyamanan, karena kenyamanan adalah ukuran yang kualitatif, dan setiap orang bisa memiliki persepsi yang berbeda tentang kenyamanan. Namun, kita bisa menetapkan standar yang lebih terukur, misalnya luas minimal lahan untuk rumah ibadah dan lainnya.
“Standar ini akan mempermudah kita dalam memastikan kualitas layanan rumah ibadah,” tutur Kaban di hadapan rektor dan civitas academika.
Salah satu layanan yang telah dimiliki Kementerian Agama di antaranya adalah layanan pentasihan mushaf Al-Qur’an. Namun, pelayanan ini belum sepenuhnya optimal dalam menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita belum memiliki standar dalam pelayanannya, hal yang sama juga dengan kitab-kitab suci lainnya,” ungkap Kaban.
Kaban berharap pendekatan standar layanan ini dapat diterapkan secara nasional. “Standar-standar ini juga nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan yang lebih konkret untuk memastikan keberlanjutannya,” sambungnya.
Acara ini juga dihadiri Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom, Ketua Pusat Studi Pengukuran dan Pengujian Pendidikan UINSA beserta para anggotanya, guru besar Prodi pendidikan bahasa Indonesia Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang, perwakilan Biro Ortala Kementerian Agama serta para pejabat lainnya.
(Barjah)