Inovasi Balitbang Diklat Hadirkan Standar Layanan Keagamaan

19 Jul 2024
Inovasi Balitbang Diklat Hadirkan Standar Layanan Keagamaan
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pengukuran Standardisasi serta Monetisasi Program Berdampak Tahun 2024 di Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Surabaya (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan dan Pengukuran Standardisasi serta Monetisasi Program Berdampak Tahun 2024.

 

Kegiatan dihadiri Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Suyitno, Rektor UIN Sunan Ampel Akhmad Muzakki, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Riset Hasanuddin Ali, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Moh. Isom, serta para pejabat lainnya.

 

Kaban Suyitno dalam keterangannya mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi secara langsung terkait kebutuhan dalam penyusunan standardisasi dan monetisasi.

 

“Penyusunan standardisasi atau monetisasi secara nasional selama ini yang telah distandarkan adalah bidang pendidikan agama dan keagamaan. Sementara layanan keagamaan sebagai bagian dari tusi Kemenag belum ada standar yang dapat diacu secara nasional oleh pemangku kepentingan,” ujarnya Kaban di Surabaya, Jumat (19/7/2024).

 

Untuk itu, lanjut Kaban, survei awal layanan keagamaan yang kita laksanakan sebagai baseline tahun ini adalah standar layanan KUA sebagai rujukan akademik dalam revitalisasi layanannya.

 

Rektor UIN Sunan Ampel Akhmad Muzakki menyatakan bahwa kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan dengan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. "Kami memiliki tim khusus yang sudah berpengalaman dalam penyusunan standardisasi,” terangnya.

 

Sementara itu, Hasanuddin Ali mengatakan bahwa penyusunan standar layanan keagamaan ini merupakan tonggak baru dalam standar pelayanan Kemenag yang dapat menjangkau seluruh umat.

 

"Ada dua gap standar layanan yang harus diatasi, yaitu eksternal gap dan internal gap. Eksternal gap dapat diukur dengan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sedangkan internal gap dapat diukur dengan metode Service Quality (Servqual)," jelasnya.

 

“Aspek lain yang menetukan layanan keagamaan yang baik adalah sarana dan prasarana yang memadai. Standar sarana dan prasarana ini dapat menggunakan norma penilaian ISO. Ada unsur kepastian layanan yang diperoleh pelanggan saat menggunakan suatu layanan,” pungkasnya.

 

(Barjah/diad)

Penulis: Barjah
Sumber: Kontributor
Editor: Dewi Indah Ayu/Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI