Islam Nusantara, Islam Kaffah
Jakarta (15 Oktober 2015). Bertempat di Gedung Kementerian Agama Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta, Puslitbang Kehidupan Keagamaan menyelenggarakan diskusi buku berjudul "Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Paham Keagamaan" karya Akhmad Sahal, 13 Oktober 2015.
Diskusi dihadiri Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan, H. Muharram Marzuki, Ph.D., perwakilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, akademisi, aktivis NGO, dan para peneliti di lingkungan Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Bertindak sebagai narasumber penulis sendiri, Akhmad Sahal (kandidat Ph.D., University of Pennsylvania dan research fellow pada Ash Center for Democratic Governance and Innovation, Harvard Kennedy School) dan Dr. Najib Burhani (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Dalam paparannya, Sahal menyatakan "Islam Nusantara adalah cara muslim yang hidup di Nusantara di era sekarang ini dalam menerapkan ajaran Islam secara menyeluruh, bukan hanya dalam wilyahah ubudiyah tapi juga muamalah dan awaid. Dalam domain ubudiyah, aturannya bersifat permanen (al-tsawabit), tak memberi tempat bagi inovasi".
Selanjutnya "dalam wilayah muamalah dan awaid, aturannya bersifat fleksibel dan dinamis (al-mutaghayyirat), seiring dengan dinamika perubahan ruang dan waktu, dengan tetap berporos pada kemaslahatan. Mereka menghargai konteks lokal dan semamngat zaman untuk memastikan bahwa maslahat sebagai tujuan syariah betul-betul membumi", ujarnya.
Dengan cara itu, "Islam Nusantara sejatinya justru merupakan manifestasi dari Islam kaffah, yakni Islam yang komprehensif dan menyeluruh. Pada saat yang sama, Islam Nusantara juga membuktikan bahwa Islam adalah ajaran yang shalih li kulli zaman wa makan (cocok untuk seluruh masa dan tempat)", ungkapnya lagi.
Pada sesi diskusi, para peserta mengapresiasi terbitnya buku ini. Pasalnya, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang kerangka konseptual terkait wacana Islam Nusantara.
Menanggapi diskusi yang berkembang, Burhani menyatakan bahwa Islam Nusantara jangan hanya beroperasi di wilayah muamalah, tapi juga perlu masuk ke wilayah diskursus aqidah.[]
Abs/ags/ags