Jaminan Produk Halah Kini dan Nanti

4 Mei 2016
Jaminan Produk Halah Kini dan Nanti

Jakarta (4 Mei 2016). Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat Muslim. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Untuk itu, Badan Litbang dan Diklat melalui Puslitbang Kehidupan Keagamaan melakukan kajian dan penelitian mengenai implementasi undang-undang tersebut, dan membahas hasil penelitian tersebut pada seminar hasil penelitian Sikap Pelaku Usaha Kecil Terhadap UU No. 33 Tahun 2016, Rabu (4/5).

Kajian kali ini bertujuan untuk mengukur efektivitas sosialisasi UU JPH yang dilakukan pemerintah di kalangan pelaku usaha, mengukur sikap pelaku usaha terhadap UU JPH, dan mengukur prospek implementasi UU pada tahun 2019 (lima tahun setelah ditetapkan).

Berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikat halal masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pengusaha yang ada. Selain itu, pengetahuan pelaku usaha kecil terhadap UU JPH masih rendah.

“Penelitian ini memotret bagaimana respon pelaku usaha kecil terhadap UU JPH. Semoga dapat menjadi informasi yang penting bagi pemerintah dan semua pihak dalam menyambut impelementasi UU JPH pada tahun 2019 nanti”, ujar Kepala Pusat Penelitian Kehidupan Keagamaan, Muharam Marzuki.

“Sebagai contoh, sesuai amanat UU, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH, namun sayangnya hingga saat ini BPJPH tersebut belum ada yang dibentuk”, lanjut Muharam.

Senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Lidya Hanifah, bahwa keberadaan BPJPH sangat penting karena JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Adapun Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hadir pula dalam kesempatan ini Kasubdit Produk Halal Ditjen Bimas Islam, Aminah, sebagai narasumber dan beberapa utusan dari lembaga swadaya masyarakat sebagai peserta seminar.

Melalui penelitian ini diharapkan dapat terlihat sejauh mana implementasi dari UU JPH serta bagaimana sikap pelaku usaha terhadap UU tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti antara lain perlu sinergi dari seluruh stakeholder instansi/lembaga yang menangani pemberdayaan pelaku usaha untuk mendorong implementasi UU JPH tersebut. []

diad/diad

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI