Jelang Mandatori Halal Oktober 2024, Puslitbang BALK Diskusikan Desain dan Instrumen Kajian Literasi Halal

6 Mar 2024
Jelang Mandatori Halal Oktober 2024, Puslitbang BALK Diskusikan Desain dan Instrumen Kajian Literasi Halal
Kepala Puslitbang BALK Arfi Hatim (tengah dari arah kanan) pada kegiatan Pembahasan Desain dan Instrumen Kajian Literasi Halal Masyarakat Indonesia Menjelang Mandatori Halal Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,  Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) menyiapkan analisis data/policy brief untuk pengambilan kebijakan menjelang mandatori halal Oktober 2024. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan kajian terkait desain operasional dan instrumennya.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Puslitbang BALK, Arfi Hatim, pada kegiatan Pembahasan Desain dan Instrumen Kajian Literasi Halal Masyarakat Indonesia Menjelang Mandatori Halal Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

 

Menurut Arfi, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam kajian ini. Pertama, mengukur indeks literasi halal di kalangan masyarakat. Kedua, untuk mengetahui tingkat persepsi literasi halal serta melakukan analisis tingkat persetujuan dan kepentingan literasi halal. Ketiga, mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) tahun 2024

 

"Apa pun hasil kajian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pengambilan kebijakan dalam rangka afirmasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014," ungkap Arfi.

 

Namun, kata Arfi, bagian terberat pekerjaan ini adalah bagaimana menciptakan awarness masyarakat terhadap halal itu sendiri. Hal ini tidak hanya konsumen dalam mengonsumsi, tetapi juga yang menjadi target adalah para produsen.

 

Pada kesempatan ini, Arfi juga menegaskan bahwa target objek kajian literasi halal adalah internal Kemenag dan stakeholder dalam penyelenggaraan jaminan halal yang memiliki tugas dan fungsi untuk melengkapi ekosistem JPH.

 

Oleh karena itu, “metodologi yang sudah dibahas secara internal dibutuhkan pembahasan dan masukan dalam mengimplemantasikannya, baik untuk internal Kemenag, stakeholder, maupun masyarakat (UMKM)," pungkas Arfi.

 

Kegiatan ini dihadiri 30 orang peserta berasal dari pegawai Puslitbang BALK, BRIN PR Agama dan Kepercayaan, FEBI Universitas Cendekia, IPARI, Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama, dan BPJPH. (Nanda/bas/sri)

 

Penulis: Nanda
Sumber: Nanda
Editor: Abas dan Sri Hendriani
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI