Jelang Tutup Tahun, Balitbang Diklat Bersiap Untuk Audit

7 Des 2023
Jelang Tutup Tahun, Balitbang Diklat Bersiap Untuk Audit
Kepala Balitbang Diklat saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Program Kelitbangan 2024 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Jakarta (Balitbang Diklat)---Balitbang Diklat perlu memastikan setiap program yang telah dilaksanakan tahun 2023 sudah siap untuk diaudit. Bukan hanya bersiap, melainkan sedang diaudit mandiri meskipun baru parsial ataupun sampling.

“Saya sudah mewanti-wanti untuk mengantisipasi segala sesuatu dalam pengauditan. Jangan bergerak menunggu mendapatkan catatan yang tertulis maupun terekspos. Ini sudah terlambat,” ungkap Kepala Balitbang Diklat Prof. Suyitno saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Program Kelitbangan 2024 di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Oleh karena itu, lanjutnya, sejak awal sudah harus kooperatif.  Jika auditor memanggil, maka segera datang dan evidence ada. Kooperatif dan komunikatif menjadi faktor yang penting dalam proses audit.

Kaban Suyitno juga mengingatkan untuk memastikan anggaran 2024 yang sudah tertuang dalam DIPA. Ia mengimbau agar membuat jadwal yang terukur sehingga berbagai program strategis bisa dilaksanakan paling lambat September 2024.

 

Program Strategis 2024

Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika dan Amerika Latin (KMBAAA) menjadi sebuah kegiatan yang perlu dikawal. Kaban Suyitno berharap program tersebut menjadi legasi Balitbang Diklat, Kementerian Agama, bahkan Indonesia. 

“KMBAAA tahun ini mengusung tema Religion and Humanity sebagai respons dari kondisi yang terjadi di Palestina. Ke depan, ini akan menjadi kontribusi dan peran Indonesia dalam menyelesaikan isu-isu dunia untuk membangun perdamaian,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah ini.

Selain itu, ujar Kaban, ada pula mandatori Bappenas yang menugaskan untuk membuat indeksasi baru. Beberapa indeks sudah memasuki tahap pembahasan, seperti Indeks Kepuasan Layanan Sarpras Peribadatan, Indeks Kepuasan Layanan Penyuluh Agama, dan Komposit Indeks Layanan Keagamaan.

“Ini menjadi tagihan baru yang harus dipenuhi, terutama dalam mendukung transformasi kelembagaan. Kami berharap dengan lahirnya indeks tersebut akan berdampak signifikan bagi layanan agama dan keagamaan di Indonesia,” ujarnya.

Terakhir, Kaban juga mengingatkan bahwa terdapat pula Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Untuk mengetahui terpenuhinya mandatori program tersebut, maka bisa membuat policy brief atau riset terbatas yang berbasis lokal.

Diad/Bas

Penulis: Dewi Indah Ayu D
Sumber: Kontributor
Editor: Abas/Sri
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI