Kabadan: Kebebasan Beribadat Tidaklah Sama Dengan Kebebasan Mendirikan Rumah Ibadat
Jakarta, (24/8) – Pernyataan tersebut beliau sampaikan pada Seminar Hasil Penelitian tentang Hubungan Umat Beragama yang bertempat di Hotel Millenium, Jakarta (22/8).
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Kebebasan beribadat berarti hak seseorang untuk meyakini dan mengabdi pada Tuhannya, hak yang asasi dalam forum internum setiap umat beragama. Sedangkan kebebasan mendirikan rumah ibadat berarti hak sekelompok umat beragama untuk memfasilitasi kegiatan ibadat, yang dalam pelaksanaannya harus bersinggungan dengan hak-hak pihak lain.
Kerangka pikir besarnya ialah karena bangunan rumah ibadat pastilah berada dalam suatu tanah dan lingkungan sosial, maka akan ada ruang interaksi yang tidak bisa diabaikan. lnteraksi sosial sendiri membutuhkan perangkat regulasi/pengarutan dalam rangka mencapai titik temu semua kepentingan. Sedangkan regulasi pada esensinya adalah kesepakatan yang diterima dan mengikat semua pihak.
Begitulah pemaparan Prof. Dr. Abdul Djamil, MA dalam sambutannya dihadapan para pakar, peneliti, akademisi, aktivis masyarakat sipil di seminar yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan.