Kabadan: Kowani Bisa Jadi Mitra Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal

5 Jun 2017
Kabadan: Kowani Bisa Jadi Mitra Sosialisasi UU Jaminan Produk Halal

Jakarta (4 Juni 2017). Sebagai organisasi masyarakat, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bisa menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sosialisasi UU JPH perlu dimaksimalkan karena terbukti signifikan berpengaruh terhadap pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI Prof. H. Abdurrahman Mas’ud, Ph.D. mengatakan hal tersebut saat didaulat sebagai narasumber dalam ‘Kowani Fair 2017 dan Pasar Murah Pangan’ yang dihelat di gedung SMESCO Jakarta, Minggu (4/6) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Mas’ud memaparkan hasil penelitian Badan Litbang dan Diklat tentang produk halal yang mengilhami lahirnya UU JPH. Kementerian Agama kemudian membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyusul lahirnya UU tersebut.

UU ini lahir karena negara menjamin setiap pemeluk agama untuk dapat beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Salah satu pelaksanaan ajaran agama bagi umat Muslim adalah kewajiban mengonsumsi dan menggunakan makanan atau barang halal.

Menurut Mas’ud, sosialisasi JPH memiliki relevansi dengan program Kowani. Kowani dapat bersinergi dan menjajaki kerjasama dengan BPJPH. Seperti kita tahu, sosialisasi UU JPH juga perlu dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media, spanduk, flayer, atau langsung ke masyarakat. “Nah, saya kira Kowani bisa ambil bagian dalam program sosialisasi ini,” tandas Mas’ud disambut aplaus hadirin.

Mas’ud menambahkan, konten yang disosialisasikan dapat berupa penjelasan tentang langkah-langkah prosedur mengurus sertifikat halal, ajakan kepada masyarakat untuk peduli halal, dan mempublikasikan produk atau produsen tertentu yang sudah berlabel halal. Momen seperti Kowani Fair bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi UU tentang JPH.

Doktor jebolan UCLA Amerika ini berharap, lembaga keagamaan Islam dan Ormas, termasuk Kowani, bisa lebih maksimal dalam mengajak masyarakat untuk mengingatkan pentingnya makanan dan minuman halal. Perlunya sinergitas seluruhstakeholders, termasuk Kowani, yang menangani pemberdayaan pelaku usaha untuk mendorong implementasi UU Jaminan Produk Halal.

Diskusi panel bertema “Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Kearifan Lokal dengan memanfaatkan Teknologi Informasi” ini dimoderatori Ketua Bidang Agama Kowani, Kholilah.

Menurut Kholilah, yang juga salah satu panitia, Kowani tahun ini kembali menggelar acara 'Kowani Fair'. Gelaran tahunan ini bertujuan mempromosikan industri kreatif dan menciptakan jalur komunikasi antara produsen, penjual, dan pembeli untuk melakukan transaksi.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kowani Fair 2017 ini hendak menjembatani serta memfasilitasi wanita pengusaha untuk mempromosikan hasil produknya, sekaligus sebagai sarana dalam mencari pasar-pasar baru bagi produknya,” kata Kholilah.

Dalam diskusi hadir juga narasumber lain, yakni Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Andi ZA Dulung. Selain Ketua Umum Kowani, Giwo Rubiyanto, beserta jajarannya, hadir dalam acara yang dikemas dengan buka bersama dan santunan ini 300 anak yatim dari berbagai daerah. (Musthofa Asrori/bas)

 

Editor:
Apakah informasi di atas cukup membantu?

TERKINI

OPINI